Jumat, 22 November 2024

KLJ 2023 September Masih Belum Cair? Jangan Jangan Cair di Tanggal Segini!! Berikut Kriteria Penerima Bansos

KLJ 2023 merupakan program resmi dari Pemprov DKI Jakarta untuk lansia non produktif supaya mereka tetap dapat melanjutkan hidupnya.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Kartu Lansia Jakarta KLJ 2023 merupakan program resmi dari Pemprov DKI Jakarta untuk lansia yang berkategori miskin dan non produktif supaya mereka tetap dapat melanjutkan hidupnya.

Meski sudah ada beberapa warga DKI Jakarta yang cair dana KLJ 2023 namun ternyata banyak juga warga yang rekeningnya belum terisi bansos dari pemerintah tersebut.

Lalu kapan KLJ 2023 cair atau jangan jangan cair di akhir bulan atau malah sudah berganti bulan? Simak terus informasinya untuk mengetahui secara lengkap bansos senilai Rp900 ribu cair untuk Anda lansia DKI Jakarta penerima manfaat.

BACA JUGA:SSCASN BKN 2023 Bakal Dibuka, Ini Cara Daftar Akun CPNS 2023 Untuk Lulusan SMA dan SMK

Informasi terakhir diprediksikan KLJ 2023 September cair di minggu ketiga September ini. Hal tersebut karena sebelumnya KLJ diprediksikan cair di minggu pertama September namun gagal.

Terkait jadwal pencairan dana Bansos KLJ Juli-September 2023 Dinas Sosial DKI sudah memberikan konfirmasi pada salah satu unggahan instagram reseminya beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkap oleh Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa bansos KLJ Juli dan Agustus 2023 akan dicairkan bersamaan dengan periode September 2023.

BACA JUGA:Gregoria Dan Apriyani Rahayu/Siti Fadia Ke Perempat Final Hong Kong Open 2023, Live Di Sini

“Sedangkan Pencairan dana Tahap selanjutnya (Juli-September) ditargetkan akan diselesaikan pada bulan September nanti untuk seluruh Penerima Manfaat,” Terangnya.

Kabar baiknya dana bansos KLJ September 2023 pertama kali telah disalurkan di dua kecamatan, yaitu Gambir dan Cempaka Putih.

Dinas Sosial pemerintah provinsi DKI Jakarta menyatakan penyaluran dana KLJ merupakan hasil kerjasama antara Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Yang paling penting, informasi terupdate bagi masyarakat DKI Jakarta, penyaluran dana bansos KLJ September 2023 hanya berlaku untuk penerima baru saja.

Penyaluran ini menjadi tanda bahwa KLJ Juli-September 2023 akan segera dicairkan.

Diketahui, bahwa Kartu Lansia Jakarta pada sebagai bansos tersebut diperuntukkan bagi warga Ibukota dengan kategori usia 60 tahun keatas.

Lansia kategori yang sudah tercatat sebagai penerima lama, akan mendapatkan bantuan dana senilai Rp900.000 (untuk tiga bulan).

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu terdiri atas 14 (empat belas) kriteria kemiskinan.

BACA JUGA:Wulan Guritno Diperiksa Bareskrim Polri

14 kriteria kemiskinan yang dimaksud meliputi:

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m² per orang.

2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu atau kayu murahan.

3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu atau rumbia atau kayu berkualitas rendah atau bahkan tembok tanpa diplester

4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar sendiri atau bersama-sama dengan rumah tangga lain.

5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.

6. Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tidak terlindung, sungai atau malah air hujan.

7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar atau arang dan minyak tanah.

8. Hanya mengkonsumsi daging atau susu atau ayam dalam satu kali seminggu.

9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.

10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.

11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas atau Poliklinik

BACA JUGA:Persaingan Sengit 11 Kontestan Final AGT 2023, Putri Ariani: I Believe in the Kingdom Come

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: Petani dengan luas lahan 500 m², buruh tani, nelayan,
buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp600.000,- per bulan.

13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.

14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.

Demikian informasinya semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...