Jumat, 22 November 2024

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 di kjp.jakarta.go.id

Caranya adalah mengunjungi laman resmi program KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di kjp.jakarta.go.id.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Cara cek status penerima dana bantuan sosial (bansos) KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di kjp.jakarta.go.id banyak dicari orang.

Sejatinya, tidak sulit untuk mengetahui cara cek status penerima dana bansos Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di laman kjp.jakarta.go.id.

Namun, yang perlu diketahui warga DKI, situs kjp.jakarta.go.id baru akan memajang daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 setelah ada Keputusan Gubernur yang dijadwalkan rampung pada akhir Oktober.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pendataan dan pemadanan data untuk menetapkan daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.

Penyaluran dana bansos tahap ini akan berlangsung selama enam bulan, mulai dari November 2023 sampai dengan April 2024.

BACA JUGA:Cara Daftar dan Syarat KJP Plus Tahap 2 2023, Kriteria Ini Yakin Dijamin Langsung Lolos

Sampai dengan Oktober bulan depan, penyaluran KJP Plus yang berlangsung adalah tahap 1 tahun 2023. Periode penyalurannya berlangsung selama enam bulan atau satu semester, mulai dari Mei hingga Oktober tahun ini.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI pada tanggal 6 bulan ini baru mengucurkan dana bansos KJP Plus periode September 2023 kepada 674.599 peserta didik.

“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan September dilaksanakan secara bertahap mulai 6 September 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik,” tulis Disdik DKI lewat akun Instagram @disdikdki.

Selanjutnya silakan simak tentang proses pendataan dan pemadanan data untuk menetapkan daftar penerima KJP Plus tahap 2di bawah ini:

  1. Tanggal 8 sampai dengan 10 September: Pemadanan Data
  2. Tanggal 11 sampai dengan 22 September: Mutasi Data Calon Penerima
  3. Tanggal 9 sampai dengan 13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
  4. Tanggal 16 sampai dengan 17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
  5. Tanggal 18 sampai dengan 31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Benarkah Lansia Penerima Baru Hanya Dapat KLJ September 2023? Lantas Dana Periode Juli dan Agustus Batal Cair?

Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa warga bisa  mengetahui terlebih dahulu daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 melalui dua cara yaitu:

– Pertama, mengunjungi sekolah tempat peserta didik mengikuti proses belajar mengajar untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam daftar calon penerima dana bansos pendidikan itu

– Kedua, mengunjungi laman siladu.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah siswa bersangkutan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS

Berdasarkan laman siladu.jakarta.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar siswa bisa mendapatkan bansos KJP Plus yaitu:

– Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

– Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

– Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

BACA JUGA: CPNS Kejaksaan 2023: Ini Syarat, Formasi, Berkas Pendaftaran, Akreditasi, IPK, Daftar Jurusan Untuk Lulusan SMA/SMK, D3, dan S1

Menurut laman siladu.jakarta.go.id, saat warga masuk dalam penetapan DTKS, artinya mereka akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial.

Namun, status penetapan DTKS, tidak otomatis langsung mendapatkan bansos karena setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program dan dibatasi oleh kuota  yang sudah ditentukan sesuai dengan kemampuan APBN/APBD tahun berjalan.

Pemprov DKI melalui Disdik DKI membuka kesempatan peserta didik yang tidak masuk daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 tetapi memenuhi persyaratan untuk menghubungi dua institusi di bawah ini yaitu:

  1. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP plus
  2. Seksi Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kota Administrasi untuk mengetahui madrasah peserta didik pada sistem pendataan KJP  Plus.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Selanjutnya, cara ketiga adalah untuk mengetahui daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI melalui surat Keputusan Gubernur.

BACA JUGA: Ini Formasi CPNS Kemenag 2023 PDF Beserta Syarat PPPK Guru, Nakes, dan Dosen Dalam Seleksi CASN Kementerian Agama

Caranya adalah mengunjungi laman resmi program KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di kjp.jakarta.go.id.

Demikian pembahasan cara cek status penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 di kjp.jakarta.go.id.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...