TENTANGKITA.CO – Informasi terbaru terkait pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 telah dirilis oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Kabar tersebut diketahui telah dirilis melalui akun resmi Disdik Jakarta di Instagram, @upt.p4op.
Diketahui proses verifikasi KJP Plus Tahap 2 2023 telah dimulai sejak 11 September 2023 dan berlangsung hingga 18-31 Oktober 2023.
BACA JUGA: Cara Daftar dan Syarat KJP Plus Tahap 2 2023, Kriteria Ini Yakin Dijamin Langsung Lolos
Tahap verifikasi ini merupakan langkah penting dalam pemadanan data calon penerima KJP Plus Tahap 2 2023 sebelum pencairan dana dilakukan.
Kapan KJP Plus Tahap 2 2023 Dibuka Kembali?
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah tentang kapan pendafataran KJP Plus Tahap 2 2023 akan dibuka kembali.
Tentang pembukaan pendaftaran kemungkinan akan dilaksanakan pada akhir tahun ini atau awal tahun depan 2024.
Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran KJP Plus tahap 2 2023 tidak akan dibuka secara umum seperti sebelumnya.
BACA JUGA:l Info KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023, Begini 3 Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pendidikan
Tampaknya pembukaan pendaftaran ulang akan ditiadakan karena proses verifikasi data telah dilaksanakan oleh Disdik Jakarta.
Sedangkan KJP Plus tahun 2024 mendatang, akan ada pendataan ulang untuk menentukan penerima secara kolektif oleh pihak Disdik Jakarta bersama Dinsos DKI.
Pendataan dari kelurahan setempat juga akan menjadi salah satu acuan atau metode pendaftaran KJP Plus tahap 2 2023 dan tahun 2023.
Walaupun begitu, tidak menutup kemungkinan bahwa para peserta didik dapat mendaftar secara mandiri melalui tautan resmi DTKS Jakarta.
Link Daftar KJP Plus Tahap 2 2023
https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran
Penambahan Kategori Penerima KJP terbaru
Penting untuk diketahui bahwa akan ada penambahan kategori baru penerima KJP Plus Tahap 2 2023.
Kategori baru tersebut meliputi peserta didik di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).
Sebagai tambahan informasi, peserta didik SLB sebenarnya sudah termasuk dalam kriteria pada persyaratan penerima bansos KJP Plus sebelumnya.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 2023
Besaran dana yang diterima setiap peserta didik berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikannya.
BACA JUGA: Tiga Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Berikut ini ulasan besaran dana KJP Plus tahap 2 2023 selengkapnya.
1. SD/MI/SLB
- Besaran dana: Rp. 250.000/bulan
(Rincian: Biaya rutin Rp. 135.000 dan biaya berkala Rp. 115.000) - Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp. 130.000/bulan selama 6 bulan
- Jumlah peserta didik: 313.154
2. SMP/MTs/SMPLB
- Besaran dana: Rp. 300.000/bulan
(Rincian: Biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000) - Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp. 170.000/bulan selama 6 bulan
- Jumlah peserta didik: 186.697
3. SMA/MA/SMALB
- Besaran dana: Rp. 420.000/bulan
(Rincian: Biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 185.000) - Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta:
- Jumlah peserta didik: 65.073
4. SMK
- Besaran dana: Rp. 450.000/bulan
(Rincian: Biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 215.000) - Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp. 240.000/bulan selama 6 bulan
- Jumlah peserta didik: 107.775
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Besaran dana: Rp. 300.000/bulan
Rincian: Biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000 - Jumlah peserta didik: 1.900
6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
Besaran dana: Rp 1.800.000 per semester
Dapat disimpulkan bahwa dari kategori besaran dana KJP Plus Tahap 2 2023 tersebut diketahui LKP adalah lembaga yang paling banyak menerima dana bansos pendidikan ini.
Semoga bermanfaat!***(WVA)