TENTANGKITA.CO – Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta baru saja merilis informasi terkait pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 2023.
Pengumuman penting ini dapat diakses melalui akun resmi Disdik Jakarta di Instagram, @upt.p4op.
Proses verifikasi KJP Plus Tahap 2 2023 telah dimulai sejak 11 September 2023 dan berlangsung hingga 18-31 Oktober 2023.
BACA JUGA: Info KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023, Begini 3 Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pendidikan
Tahap verifikasi ini merupakan langkah penting dalam pemadanan data calon penerima KJP Plus Tahap 2 2023 sebelum pencairan dana dilakukan.
Kapan KJP Plus Tahap 2 2023 Dibuka?
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah tentang kapan pendafataran KJP Plus Tahap 2 2023 akan dibuka kembali.
Kemungkinan besar, pembukaan pendaftaran akan dilakukan pada akhir tahun ini atau awal tahun depan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pendaftaran tidak akan dibuka secara umum seperti sebelumnya.
BACA JUGA: Tiga Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Saat ini, tampaknya tidak akan ada pembukaan pendaftaran ulang karena proses verifikasi data telah dilaksanakan oleh Disdik Jakarta.
Untuk KJP Plus tahun 2024 mendatang, pihak Disdik Jakarta akan mengoordinasikan pendataan ulang untuk menentukan penerima secara kolektif.
Pendataan dari kelurahan setempat juga akan menjadi salah satu metode pendaftaran.
Meskipun demikian, ada kemungkinan mendaftar secara mandiri melalui tautan yang akan disediakan.
Cara Mendaftar KJP Plus Tahap 2 2023 di DTKS Jakarta
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memegang peran penting sebagai panduan utama bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengidentifikasi penerima berbagai program bantuan sosial.
BACA JUGA: Bagaimana Cara Daftar Bansos KJP Plus Tahap 2 2023? Cek Ini Panduan Lengkapnya di SINI!
Untuk mendaftar, kunjungi laman resmi DTKS Jakarta di dtks.jakarta.go.id melalui browser di telepon selular Anda.
Panduan pendaftaran akan diumumkan secara detail saat jadwal pendaftaran resmi dibuka.
Jika Anda telah mendaftar, Anda dapat memeriksa status pendaftaran Anda di laman https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran.
Bagi mereka yang memenuhi syarat sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023, berita baiknya adalah mereka akan menerima dana bantuan sosial pendidikan Jakarta pada bulan Oktober mendatang.
Syarat Penerima KJP Plus Tahap 2 2023
- Usia: Peserta didik harus berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun.
- Terdaftar Secara Resmi: Peserta didik harus terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Peserta didik harus memiliki NIK dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Program KJP Plus Tahap 2 2023 juga memiliki fokus pada penerima dengan kriteria khusus, seperti:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak dari Panti Sosial
- Anak dengan disabilitas atau berasal dari keluarga penyandang disabilitas
- Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengoperasikan Mikrotrans
- Anak dari keluarga penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan mereka yang pernah tidak bersekolah (ATS) namun kembali meraih pendidikan.***(WVA)