TENTANGKITA.CO – Pencairan bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk bulan September 2023, telah diumumkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram Dinsos DKI.
Tanggal 5 September 2023, menandai dimulainya penyaluran bansos KLJ September 2023.
Penyaluran dana bansos lansia Jakarta pertama kali dilakukan di dua kecamatan, yaitu Gambir dan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Tanda-tanda KLJ Penerima Lama Periode Juli, Agustus dan September 2023 Cair Mundur
Dalam penyaluran KLJ September 2023 tersebut dikhususkan untuk penerima baru yang berhasil menjangkau 2.055 lansia.
Dari jumlah tersebut, 1.184 lansia berada di Kecamatan Gambir, sementara 871 lainnya berada di Kecamatan Cempaka Putih.
“Penyuluh Sosial Jakarta Pusat, Amalia menjelaskan pihaknya bersama Petugas Bank DKI kali ini hanya menyalurkan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi penerima baru,” kata Dinsos DKI.
Sayangnya meski bansos KLJ September 2023 telah cair, para lansia penerima baru mengungkap belum mendapat dana periode Juli dan Agustus.
Jelas, kondisi demikian membuat para lansia penerima manfaat sangat resah hingga muncul isu bahwa pencairan KLJ Juli dan Agustus 2023 ditunda bahkan tidak cair.
Benarkah hal itu?
Benar KLJ Juli dan Agustus 2023 tidak cair?
Kabar tersebut tentunya bukan merupakan info yang benar. Pasalnya, Dinsos DKI Jakarta berencana menyelesaikan pencairan KLJ Juli dan Agustus 2023 pada bulan ini.
Mengingat jumlah penerima dana bansos lansia ini tidak sedikit maka pihak Dinsos DKI sendiri mengungkao akan melakukan pencairan secara bertahap.
BACA JUGA: KAJ, KLJ, KPDJ Juli – September 2023 Untuk Penerima Lama Kapan Cair, Ini Info Dari Dinsos
Pengalaman dari pencairan KLJ sebelumnya menunjukkan bahwa pencairan KLJ Juli dan Agustus 2023 dilakukan pada pertengahan bulan.
Tak terbatas pada tanggal tersebut, nyatanya dalam pola pencairan KLJ di tahap sebelumnya, bansos lansia ini telah cair maksimal tanggal 19.
Perlu diingat bahwa jadwal pencairan KLJ Juli dan Agustus 2023 bagi penerima baru dapat berubah tergantung pada kebijakan dari pihak Dinsos DKI.***(WVA)