Jumat, 22 November 2024

Tiga Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Hot News

TENTANGKITA.CO – Setidaknya ada tiga cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dan mengetahui penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023.

Silakan simak cara cek daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dan Kartu Lansia (KLJ) 2023  di bawah ini untuk masing-masing penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tersebut.

Khusus cara cek untuk mengetahui daftar calon penerima dana bansos Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2023 bisa dllakukan sebelum dan sesudah ada penetapan.

Cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sebelum ada penetapan dari Pemprov DKI Jakarta adalah melalui dua saluran ini:

– Pertama, mengunjungi sekolah tempat peserta didik mengikuti proses belajar mengajar

– Kedua, mengunjungi laman siladu.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah siswa bersangkutan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS

BACA JUGA: Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023: Bisa ke Sekolah atau Kunjungi siladu.jakarta.go.id

Cara ini mengacu pada mekanisme penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang diinfokan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

Mekanisme Penetapan Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023:

  1. Tanggal 8 sampai dengan 10 September: Pemadanan Data
  2. Tanggal 11 sampai dengan 22 September: Mutasi Data Calon Penerima
  3. Tanggal 9 sampai dengan 13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
  4. Tanggal 16 sampai dengan 17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
  5. Tanggal 18 sampai dengan 31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur

BACA JUGA: Bocoran Materi Plus Latihan Soal SKD dan SKB Untuk Tes CPNS 2023 dan PPPK (CASN)

Di butir satu sampai dengan tiga, para orang tua peserta didik bisa mengunjungi sekolah untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Disdik DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data penerima dana bansos itu antara lain dengan memverifikasi data dari sekolah.

Cara kedua, para orang tua juga bisa mengunjungi laman siladu.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam DTKS yang menjadi syarat sebagai penerima bansos pendidikan itu.

Berdasarkan laman siladu.jakarta.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar siswa bisa mendapatkan bansos KJP Plus yaitu:

– Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

– Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

– Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

BACA JUGA: TERBARU! File Download PDF Jadwal Tes CPNS 2023 Tahap SKD dan SKB, Resmi Dari BKN

BELUM TENTU MENERIMA BANSOS

Menurut laman siladu.jakarta.go.id, saat warga masuk dalam penetapan DTKS, artinya mereka akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial.

Namun, status penetapan DTKS, tidak otomatis langsung mendapatkan bansos karena setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program dan dibatasi oleh kuota  yang sudah ditentukan sesuai dengan kemampuan APBN/APBD tahun berjalan.

Pemprov DKI melalui Disdik DKI membuka kesempatan peserta didik yang tidak masuk daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 tetapi memenuhi persyaratan untuk menghubungi dua institusi di bawah ini yaitu:

  1. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP plus
  2. Seksi Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kota Administrasi untuk mengetahui madrasah peserta didik pada sistem pendataan KJP  Plus.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Selanjutnya, cara ketiga adalah untuk mengetahui daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI melalui surat Keputusan Gubernur.

BACA JUGA: Ini Daftar Tim Lolos Ke Piala Asia U23 2024 Di Qatar

Caranya adalah mengunjungi laman resmi program KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di kjp.jakarta.go.id.

Tidak jauh berbeda, untuk mengetahui daftar penerima dana bansos program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 bisa dengan mengecek laman siladu.jakarta.go.id.

Demikia informasi terkait tiga cara untuk mengetahui daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023. Semoga bermanfaat.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...