TENTANGKITA.CO – Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok program KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Kalian bisa simak cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di artikel ini ya.
Tentu cara cek daftar penerima dana KJP Plus tahap 2 tahun 2023 baru bisa dilakukan setelah Pemprov DKI mengesahkan peserta didik yang termasuk penerima bantuan sosial (bansos) pendidikan tersebut.
Sebelum membahas cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, silakan simak terlebih dahulu tentang program dana bansos periode mendatang itu.
Program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan dimulai pada bulan November tahun ini dan berakhir pada April 2024 atau berlangsung selama satu semester alias enam bulan.
Saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta masih menjalankan program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang berlangsung selama periode Mei hingga Oktober tahun ini.
Pada tanggal 6 September lalu, Disdik DKI baru mengucurkan dana KJP Plus September kepada 674.599 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
BACA JUGA: BNPB: Pelaku Kebakaran Hutan Bromo Denda Rp1,5 Miliar Dinilai Kurang
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan September dilaksanakan secara bertahap mulai 6 September 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik.”
Info tersebut dirilis akun Instagram Disdik DKI, @disdikdki, serta akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op.
JADWAL PENETAPAN PENERIMA KJP
Pemprov DKI mulai menjalankan proses ‘pendaftaran’ dan verifikasi calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Kegiatan pertama yang dijalankan adalah pemadanan data yang sudah berlangsung selama tanggal 8 sampai dengan 10 September.
Untuk lebih detailnya, silakan simak agenda penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di bawah ini:
- Tanggal 8-10 September: Pemadanan Data
- Tanggal 11 hingga 22 September: Mutasi Data Calon Penerima
- Tanggal 9 hingga 13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
- Tanggal 16 hingga 17 Oktober: Verifikasi berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- Tanggal 18 hingga 31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
Infografis @upt.p4op menegaskan bahwa program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 bertujuan merealisasikan program wajib belajar 12 tahun serta menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan.
Dalam infografis yang diunggah akun Instagram P4OP itu dinyatakan bahwa KJP Plus hanya akan menyasar siswa yang merupakan warga DKI dan dari keluarga tidak mampu.
Berdasarkan laman siladu.jakarta.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar siswa bisa mendapatkan bansos KJP Plus yaitu:
– Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
– Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
– Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Saat ini, DTKS tidak ada ranking kemiskinan (desil).
Beleid yang menjadi dasar hukum dari DTKS adalah:
– UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
– UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial
– Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Meski sudah termasuk dalam DTKS, ada kemungkinan warga tidak mendapatkan bansos. Kenapa ya?
Menurut laman siladu.jakarta.go.id, saat warga masuk dalam penetapan DTKS, artinya mereka akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial.
Namun, status penetapan DTKS, tidak otomatis langsung mendapatkan bansos karena setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan sesuai dengan kemampuan APBN/APBD tahun berjalan.
Pemprov DKI melalui Disdik DKI membuka kesempatan peserta didik yang tidak masuk daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 tetapi memenuhi persyaratan untuk menghubungi dua institusi di bawah ini yaitu:
- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP plus
- Seksi Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kota Administrasi untuk mengetahui madrasah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
BACA JUGA: KJP Tahap 2 2023 Cair Kapan? Cek Ini Jadwal Resminya Dari P4OP Disdik DKI
CARA CEK PENERIMA KJP
Dari penjelasan yang dirilis akun Instagram P4OP dan Disdik DKI, Anda yang ingin mengetahui daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dengan dua cara ini:
– Pertama, mengecek ke sekolah tempat peserta didik untuk mengetahui daftar calon penerima dana bansos pendidikan itu.
– Mengunjungi laman siladu.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah siswa termasuk dalam DTKS
Kalau nama siswa termasuk dalam daftar calon penerima, kemungkinan besar mereka akan menjadi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Selanjutnya, untuk data final daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, nanti warga bisa mengecek di laman kjp.jakarta.go.id setelah ada Keputusan Gubernur pada Oktober tahun ini.
Demikian informasi cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dan mekanisme verifikasi yang dijalankan oleh Pemprov DKI melalui Disdik DKI Jakarta. ***