TENTANGKITA.CO – Kabar baru datang di hari Senin 11 September 2023. Bagi kamu siswa dan warga DKI Jakarta segera simak artikel berikut supaya tidak ketinggalan. Kabar ini berupa pendaftaran verifikasi KJP Plus 2.
Informasinya pendaftaran data hasil verifikasi baru ini akan dipakai sebagai acuan data mendapatkan KJP Plus tahap 2 di bulan bulan berikutnya yakni November dan Desember 2023.
Jika kamu masuk dalam pendataan pendaftaran verifikasi KJP Plus Tahap 2, apakah pada tahapan ini masih terdata? bagaimana cara mengeceknya? berikut informasinya:
Berikut tahapan alur dan mekanisme verifikasi KJP Plus Tahap 2 berikut informasinya:
Tahapan alur dan mekanisme verifikasi ulang
1. 8-10 September Pemadanan Data
2. 11 hingga 22 September mutasi data calon penerima
3. 9 hingga 13 Oktober pengumuman calon penerima yang memenuhi kriterua
4. 16 hingga 17 Oktober
Adapun verifikasi ini menggunakan persetujuan kepala dinas pendidikan
5. 18 hingga 31 Oktober
Penetapan penerima melalui keputusan gubernur
Verifikasi dan syarat calon penerima KJP Plus Tahap 2:
1. Merupakan warga asli DKI Jakarta dibuktikan dengan kartu identitas serta KK
2. Berasal dari keluarga tidak mampu
3. Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun
4. Jaminan akses kualitas layanan pendidikan adil dan merata.
Berdasarkan data jumlah peserta KJP Plus tahap 1 sebanyak 674.599
BACA JUGA:Liga Inggris: Garnacho Dapat Pujian dari Mantan Kapten The Reds
Sementara ada beberapa syarat yang bikin kamu tetap menjadi siswa penerima manfaat. Ada beberapa alasan yang bikin kamu gagal menjadi siswa penerima manfaat KJP Plus Tahap 2.
Terkait status siswa yang tidak cair ternyata mereka salah melakukan administrasi saat pendaftaran.
Dilansir dari lama KJP Jakarta.go.id, berikut beberapa alasan status siswa tidak menerima dana bantuan KJP atau tidak cair sebagai berikut.
1.Tidak Melampirkan Fotocopy kartu keluarga dengan gambar yang jelas
2.Tidak melengkapi Formulir pendaftaran KJP Plus dengan benar
3. Tidak melengkapi dan mengirim surat permohonan KJP Plus 2023
4.Tidak melampirkan Surat pernyataan dengan materai 10.000
5.Tidak mengisi dan mengikuti Surat ketaatan pengguna dana KJP Plus (dengan materai 10.000).
Kelengkapan berkas untuk formulir hingga surat-surat bermaterai mesti siswa download terlebih dahulu, dan jika tidak mengikuti seluruh tahap-tahap dengan benar, besar kemungkinan siswa tidak dapat lolos sebagai penerima dana bantuan KJP Plus.
Ingat jangan sampai demikian segera persiapkan dengan baik utamanya persyaratan lengkap sehingga terus mendapatkan bansos jaring pengaman DKI Jakarta ini.
BACA JUGA:Preview Indonesia U23 v Turkmenistan U23 Selasa (12/9) Pukul 19:00 WIB, Live di RCTI & Vision+
Sementara besaran nominal yang diterima siswa penerima manfaat KJP Plus 2023
Terkait nominal besaran KJP Plus September 2023 sebagai berikut:
1. Tingkat SD/MI
Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.
2. Tingkat SMP/MTS
Besaran dana adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.
3. Tingkat SMA/MA
Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.
4. Tingkat SMK
Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Semoga kamu beruntung terdaftar masuk menjadi siswa penerima manfaat KJP Plus tahap 2.