Jumat, 18 Oktober 2024

Hore! P4OP Bocorkan Jadwal Terbaru Tahap Verifikasi KJP Plus Tahap 2 2023 Untuk Calon Penerima Baru

Hot News

TENTANGKITA.CO – Siap-siap! KJP Plus Tahap 2 2023 akan segera dicairkan dalam waktu dekat.

Mengenai pencairan KJP Plus Tahap 2 2023 tersebut kini tahap verifikasi untuk calon penerima baru telah dilaksanakan.

Kabar tentang KJP Plus Tahap 2 2023 verifikasi calon penerima baru belum lama telah dirilis oleh pihak Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI (Disdik) Jakarta.

BACA JUGA: UPDATE! Verifikasi Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2023 SUDAH Dibuka, Cek Namamu Apa Sudah Terdaftar?

Dalam salah satu unggahan di akun Instagram resmi Disdik Jakarta, @upt.p4op, bahwa proses verifikasi KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 telah dimulai pada pertengahan bulan September 2023 ini.

Tahapan verifikasi ini merupakan bagian yang penting dalam proses pencairan KJP Plus Tahap 2 2023 mendatang.

Dalam tahap ini, dimana semua pendaftar akan diseleksi secara mendetail hingga resmi menjadi penerima dana KJP Plus Tahap 2 2023 ini.

Jadwal tahap verifikasi KJP Plus Tahap 2 2023

Maka itu, penting untuk disimak terkait jadwal tahap verifikasi KJP Plus Tahap 2 2023, berikut ini.

BACA JUGA: Tahapan Verifikasi Ulang Calon Penerima KJP Plus 2 Dibuka, Ini Kata UPTP4OP

Jadwal tahap verifikasi KJP Plus Tahap 2 2023 untuk calon penerima baru:

  • 8-10 September 2023: Pemadanan Data
  • 11-22 September 2023: Mutasi Data Calon Penerima
  • 11-25 September 2023: Verifikasi Ulang Calon Penerima
  • 9-13 Oktober 2023: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
  • 16-17 Oktober 2023: Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
  • 18-31 Oktober 2023: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur

Syarat dan Kriteria Penerima KJP Plus Tahap 2 2023

Sembari menunggu proses verifikasi bansos pendidikan ini selesai hingga Oktober nanti, ada baiknya jika mencermati kembali terkait syarat Penerima KJP Plus Tahap 2 2023.

Syarat Penerima KJP Plus Tahap 2 2023:

  1. Usia: Peserta didik harus berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun.
  2. Terdaftar Secara Resmi: Peserta didik harus terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK): Peserta didik harus memiliki NIK dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: ALHAMDULILLAH!! KJP Plus September 2023 Akhirnya Cair Berikut Ulasan LENGKAP!!

Program KJP Plus Tahap 2 2023 juga memiliki fokus bagi penerima dengan kriteria khusus, diantaranya:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Merupakan anak dari Panti Sosial.
  3. Anak yang memiliki disabilitas atau berasal dari keluarga penyandang disabilitas.
  4. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengoperasikan Mikrotrans.
  5. Anak dari keluarga penerima Kartu Pekerja Jakarta.
  6. Bagi mereka yang pernah tidak bersekolah (ATS) namun kembali meraih pendidikan.

Kabar gembira bagi mereka yang memenuhi syarat sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023, karena akan menerima dana bantuan sosial pendidikan Jakarta pada bulan Oktober mendatang.

Tetap pantau informasi terkini dan pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari program ini.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026 (AFC): Indonesia Akan Menang WO Dari Bahrain, Ini Alasannya

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tim nasional sepak bola Bahrain  meminta FIFA untuk memindahkan pertandingan kualifikasi Piala Dunia melawan Indonesia ke...