TENTANGKITA.CO – Kartu Lansia Jakarta KLJ 2023 September di sebagian wilayah sudah cair. Hal ini tentu disambut gembira bagi para lansia penerima manfaat.
Bagi Anda yang sudah menerima dana KLJ 2023 di Bulan September ini Selamat Ya!! manfaatkan baik baik dana bansos ini untuk memenuhi kebutuhan seperti membeli beras, gula, minyak goreng ataupun telur.
Dana bansos ini jangan sampai digunakan untuk hal kurang manfaat seperti arisan, belanja baju dan sebagainya.
BACA JUGA:KJP Plus September 2023 Akan Dibatalkan, Simak Alasan P4OP dan Pemprov Di Sini
Berikut kriteria lansia yang gagal atau tidak dapat bansos seperti KLJ. Ternyata faktor ini yang bikin lansia ternyata gagal dapat bansos.
Melansir dari akun Instagram resmi @dinsosdkijakarta berikut 6 hal yang diharamkan dari penerima manfaat KLJ 2023
1. Warga alias orang ini ber-KTP non DKI Jakarta.
2. Ada anggota keluarga yang menjadi pegawai BUMN, BUMD, PNS, TNI, Polri, dan Anggota DPR atau DPRD.
3. Keluarga memiliki mobil.
4. Keluarga memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 milyar.
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Asia U-23 Indonesia vs Taipei, Sabtu (9/9), Ini Kata Elkan dan Rafael
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk tidak termasuk isi ulang.
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Jika sampai lansia yang terdata DTKS gagal mendapatkan bansos, ini tentu membuat shock dan kecewa lansia kurang mampu. Mereka sudah sabar menunggu selama beberapa waktu lalu dan akhirnya gagal.
Bagi lansia penerima manfaat ketahui jika anda gagal sejak awal sehingga persiapan jika tidak mendapatkan bansos akan ada persiapan lain.
Adapun program bansos dari Pemprov DKI seperti KLJ dimaksudkan upaya pemerintah memeratakan kesejahteraan warga DKI Jakarta.
Mengingat manfaatnya, pencairan bansos DKI selalu ditunggu warga DKI Jakarta penerima manfaat.
Bagi Anda lansia yang belum terdaftar silahkan melakukan pengecekan penerima kembali melalui situs siladu situs ini digunakan untuk mengetahui DTKS yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI, bukan data pendaftaran baru.
BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Wilayah di Sulsel dan Sulut, Jumat (8/9) Siang, Ini Info BMKG
Situs Siladu hanya bisa digunakan oleh mereka yang sudah tercatat sebagai penerima bansos PKD yaitu KLJ, KAJ dan KPDJ.
Sementara itu untuk pendaftaran baru dan masih dalam proses di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa melakukan pengecekan di laman dkts.jakarta.go.id.
Pengecekan melalui link https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran adalah pengecekan status pendaftaran DTKS yang baru.