TENTANGKITA.CO- Kartu Jakarta Pintar KJP Plus 2023 di Bulan September sudah cair ke rekening siswa penerima manfaat masing-masing.
Bagi kamu siswa yang masuk dan terdata DTKS serta dana KJP Plus 2023 telah cair ke rekening tentu bernafas lega dan bahagia. Namun bagaimana jika penerima manfaat ini belum mendapatkan bansos tersebut meski dirinya terdata DTKS?
BOCORAN INFO, Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta memiliki kriteria persyaratan terbaru penerima KJP Plus 2023. Apa saja bocoran tersebut dan bagaimana kelanjutannya? SIMAK Artikel dibawah ini hingga tuntas untuk mengetahui update perkembangannya.
BACA JUGA:BINGUNG! KJP Plus 2023 di September Sudah Cair Tapi Agustus Belum Turun, Ini Jawaban UPT.P4OP
Adapun Kriteria dan Syarat Penerima Manfaat KJP Plus 2023 sebagai berikut, dikutip dari website kjp.jakarta.go.id, penerima bantuan KJP ini harus memenuhi kriteria yaitu sebagai berikut :
- Peserta didik dengan usia 6 hingga 21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus penerima bantuan sosial yaitu :
- Terdaftar dalam DTKS yang dikirimkan oleh Pusdatin Kesos Dinas Sosial
- Diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.
- Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
- Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, ATS yang sudah terdaftar dalam satuan pendidikan berdasarkan rekomendasi dari Lurah
- Diusulkan oleh Kepala Bidang PAUD Dikmas Dinas Pendidikan untuk peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan (mulai Tahap II Tahun 2020
Sementara bagaimana upaya memastikan ketepatan penggunaan KJP Plus supaya benar benar tepat sasaran?
Melansir Akun Instagram UPT.P4OP berikut persyaratannya:
BACA JUGA:KJP Plus 2023 September Sudah Turun, Warga Pertanyakan April Hingga Agustus Belum Cair
1. Pembelanjaan non tunai (cashless)
2. Pembayaran non tunai dengan cara tapping ATM KJP pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile
3. Siswa penerima KJP belanja di toko resmi belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI
4. Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus. Saat ini jumlah merchant atau toko resmi belanja KJP Plus sebanyak 2.406 yang tersebar di seluruh wilayah DKI (satu kelurahan sudah ada minimal 1 merchant). Jumlah merchant akan terus ditambah untuk memudahkan siswa belanja kebutuhan perlengkapan sekolah dari dana KJP Plus.
5. Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap merchant.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Jumat (8/9) Pagi Hingga Dini Hari
6. Setiap merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.
7. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik
Demikian informasinya semoga bermanfaat Ya! selamat berjuang untuk pendidikan demi masa depan cerah!