Jumat, 22 November 2024

SEDIKIT GESER!! KJP Plus September 2023 Cair di Tanggal 11, Ini Alasan LENGKAP beserta SYARAT dan Jumlah

Kartu Jakarta Pintar KJP Plus September 2023 sudah mulai cair sebentar lagi. Mungkin cair di tanggal muda dimungkinkan agak sedikit GESER.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Kartu Jakarta Pintar KJP Plus September 2023 sudah mulai cair sebentar lagi. Jika kemarin banyak warga memprediksi pencairan bansos untuk siswa kurang mampu di DKI Jakarta ini cair di tanggal muda awal bulan, dimungkinkan agak sedikit GESER.

Banyak warga yang kemarin memprediksikan pencairan KJP Plus 2023 dilakukan di kisaran tanggal 1 hingga 9 September. Namun hal ini nampaknya agak sedikit GESER.

Simak informasi lengkap pemncairan KJP Plus 2023 September yang akan segera cair ke rekening penerima manfaat sesaat lagi. Bocoran KJP Plus September 2023 bakal cair di tanggal 11. Mengapa bisa demikian?

BACA JUGA:Lansia Penerima Baru Full Senyum, KLJ September 2023 Penerima Lama Cair Kapan? Ini Kata Dinsos DKI

Banyak warga memang memprediksi KJP Plus September 2023 bakal cair di tanggal 1 hingga 9 September mendatang. Secara logika hari ini sudah tanggal 6 September. Berkemungkinan juga KJP Plus September 2023 bakal cair besok di tanggal 7 September atau lusa di tanggal 8 September.

Namun demikian pencairan dimungkinkan mustahil jika dilakukan tanggal 9 atau tanggal 10 karena tanggal tersebut di hari sabtu dan minggu. Secara logika lagi pada hari sabtu apalagi minggu Pada hari Sabtu bank DKI tidak beroperasi sehingga kecil kemungkinan akan cair di tanggal 9 apalagi 10 September.

Kamu harus terus waspada dan stanby mengingat bahwa jadwal pencairan KJP Plus September 2023 bisa berubah-ubah dan tidak pasti. Maka dari itu peserta didik penerima manfaat bisa memantau pengumuman pencairan KJP Plus September 2023 melalui website dan media sosial Disdik dan UPT 4OP.

BACA JUGA:Benarkah Formasi CPNS Kementan 2023 Dibuka Sebanyak 493? Ini Info Terbarunya

Besaran Dana KJP Plus September 2023
Warga Jakarta yang telah memenuhi kriteria di atas dan terdata di kjp.jakarta.go.id akan menerima bantuan berdasarkan jenjang pendidikannya.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

1. Tingkat SD/MI

Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.
Jumlah penerima jenjang SD/MI adalah 313.154 siswa.

2. Tingkat SMP/MTS

Besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.

Jumlah penerima jenjang SMP/MTS sebanyak 186.697 siswa

3. Tingkat SMA/MA

Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.

Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.

Jumlah penerima untuk tingkat SMA/MA sebanyak 65.073 siswa

4. Tingkat SMK

Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.

Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.

Jumlah penerima di tingkat SMK adalah 107.775 siswa.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.

Sementara penerima KJP Plus September 2023 adalah siswa-siswi kurang mampu di DKI Jakarta yang telah memenuhi kriteria:

BACA JUGA:AHY Kumpulkan Ketua DPD Demokrat Se-Indonesia Di Jakarta Hari Ini, Ada Apa?

Kriteria Penerima KJP Plus September 2023

  • Peserta didik dengan usia 6 hingga 21 tahun
  • Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
  •  Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta, dan
  •  Memenuhi kriteria khusus penerima bantuan sosial yaitu :
  •  Terdaftar dalam DTKS yang dikirimkan oleh Pusdatin Kesos Dinas Sosial,
  •  Diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas,
  •  Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
  •  Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta,
    ATS yang sudah terdaftar dalam satuan pendidikan berdasarkan rekomendasi dari Lurah
  •  Diusulkan oleh Kepala Bidang PAUD Dikmas Dinas Pendidikan untuk peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan (mulai Tahap II Tahun 2020).
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Demikian informasinya siap siap untuk mencairkan dana bansos KJP Plus 2023 September di rekening kamu penerima manfaat. Ditunggu ya!!

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...