Jumat, 22 November 2024

Ini Dua Cara Pencairan KJP Plus September 2023, SIMAK SYARAT dan Nominal

Namun, tidak menutup kemungkinan KJP Plus September 2023 dicairkan pada akhir bulan sebagaimana terjadi pada bulan Mei kemarin.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Kartu Jakarta Pintar KJP Plus September 2023 sebentar lagi cair. Kabarnya KJP Plus akan cair di awal bulan namun hingga saat ini belum terdengar kabar.

Hal ini membuat banyak siswa dan wali siswa penerima manfaat kebingungan karena kabar pencairan belum jelas.

Simak terus artikel dibawah ini hingga tuntas untuk mendapatkan informasi skema dan cara pencairan KJP Plus September 2023.

Skema pertama, pencairan KJP Plus September 2023 berlangsung mulai tanggal 4-15 September 2023.

Skema kedua, KJP Plus September 2023 dicairkan antara tanggal 20-30 September 2023.

BACA JUGA: Info Terbaru Prediksi KJP Bulan September 2023 Kapan Cair, Cek Tanggal Ini

Informasi resmi pencairan KJP Plus September 2023 disampaikan secara resmi oleh Disdik DKI Jakarta melalui website dan akun media sosialnya.

Untuk pendataan KJP Plus tahap 2 2023 diperkirakan terjadi pada bulan September 2023 apabila Disdik melakukan pendataan KJP Plus Tahap 2 2023

Kapan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2023 cair? Simak dua skema pencairan KJP Plus September 2023 dari Disdik DKI Jakarta.

Namun, tidak menutup kemungkinan KJP Plus September 2023 dicairkan pada akhir bulan sebagaimana terjadi pada bulan Mei kemarin.

Hal ini terjadi karena Disdik sedang melakukan pendataan KJP Plus. Untuk pendataan KJP Plus tahap 2 2023 diperkirakan terjadi pada bulan September 2023.

BACA JUGA: 

Skema Pencairan KJP Plus September 2023

Dana KJP Plus September 2023 umumnya dicairkan pada awal bulan. Hal ini ditunjukan dengan tanggal pencairan KJP Plus selama tahun 2023 ini.

2 Januari 2023
1 Februari 2023
1 Maret 2023
3 April 2023
30 Mei 2023
7 Juni 2023
4 Juli 2023
9 Agustus 2023

Terkait nominal besaran KJP Plus September 2023 sebagai berikut:

1. Tingkat SD/MI
Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. Bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

2. Tingkat SMP/MTS
Besaran dana adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000. Bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.

3. Tingkat SMA/MA
Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000. Bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.

4. Tingkat SMK
Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000. Bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.

BACA JUGA: 7 Aturan Ini Bikin Kamu Selalu Berhasil Dapat KJP Plus, Periode September 2023 Kapan Cair? 

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.

Demikian informasinya semoga KJP Plus September 2023 tempat Anda segera cair.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...