TENTANGKITA.CO – Dinas Sosial DKI Jakarta mengumumkan pencairan bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ Juli-September 2023 untuk semua penerima manfaat akan tuntas pada September 2023 ini.
Pada unggahannya di akun instagram @dinsosdkijakarta, dikatakan pencairan bansos KLJ untuk bulan Juli-Agustus akan rampung pada bulan September 2023.
“Untuk pencairan tahap selanjutnya (Juli-September) ditargetkan akan diselesaikan pada bulan september nanti bagi seluruh Penerima Manfaat,” tulis Dinsos di instagram @dinsoddkijakarta pada Rabu (23/08/2023).
Pencairan tiga bulan ini mengulangi pencairan bansos KLJ, KPDJ, KAJ dan KPARJ dilakukan kepada penerima exsisting (penerima lama) di tahun 2022 hasil rekonsiliasi bulan Desember 2022.
Terkait besaran masing-masing bansos berjumlah Rp300.000 per bulan per orang. Sehingga dana yang diterima penerima bansos pada pencairan kali ini Rp1.200.000, akumulasi bulan Januari hingga April 2023.
Adapun penerima bansos existing KLJ tahun 2023 adalah 92.475 orang, penerima bansos existing KPDJ tahun 2023 adalah 12.893 orang, penerima bansos existing KAJ tahun 2023 sebanyak 6.777 anak, dan penerima bansos existing KPARJ tahun 2023 sebanyak 2.527 anak dan remaja.
Baca Juga: DTKS Jakarta Dibuka Tanggal Berapa? Ini Kata Dinsos DKI Terbaru
Penerima Juli-September 2023
Sementara itu, untuk Juli-September 2023, terdapat 245.749 penerima manfaat Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia, Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak dan Remaja Jakarta. Ini merujuk pada jumlah total tahun 2023 yang dipaparkan Dinsos DKI.
Rinciannya sebagai berikut:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ) total 206.695 penerima.
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), total 21.172 penerima.
- Kartu Anak Jakarta (KAJ) total 15.355 penerima.
- Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) total 2.527 penerima.
Adapun nilai yang bakal diterima penerima manfaat Juli-September 2023 ini, sesuai nilai per orang per bulan [Rp300.000], bisa sebanyak Rp900.000.
Diprediksi 12 September 2023
Jadi, kapan dana Bansos itu akan dicairkan, prediksi di atas tanggal 12 September 2023.
Kenapa, lantaran Dinsos DKI Jakarta dan Bank DKI baru menuntaskan pencairan untuk tahap Mei – Juni 2023 (penerima lama) dan Januari – Juni 2023 (penerima baru).
Bank DKI, misalnya, baru menyalurkan 245.749 kartu lansia Jakarta (KLJ), kartu penyandang disabilitas Jakarta (KPDJ), kartu anak Jakarta (KAJ), dan kartu peduli anak dan remaja Jakarta (KPARJ). Distribusi dilakukan sejak 7-31 Agustus 2023.
Seremonial penyaluran itu digelar serentak di enam pulau Kepulauan Seribu, 7-8 Agustus, dengan 380 penerima manfaat, serta 5 lokasi di setiap wilayah di Jakarta dengan jumlah penerima manfaat 2.437 orang.
Baca Juga: Penyaluran KAJ, KLJ, KPDJ, KPARJ Juli – September 2023 Kapan, Ayo Cek di Pusdatin Kesos
Bagi penerima lama (existing), Bank DKI baru melakukan pemindahbukuan pada 11 Agustus 2023. Masing-masing penerima manfaat juga sudah mendapatkan dana periode Mei-Juni 2023. Adapun penerima baru mendapatkan dana periode Januari-Juni 2023.
Besaran Dana dan Manfaat KAJ
- KAJ Rp300 ribu per bulan selama satu tahun
- Pencairan melalui ATM Bank DKI
- Akses gratis naik Transjakarta,
- Membeli pangan bersubsidi,
- Terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Waktu Pencairan, Besaran Dana dan Manfaat KLJ
- Warga usia lanjut
- Bantuan Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan
- Kartu berbentuk kartu ATM Bank DKI
- Untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
- Pencairan Dana KLJ setiap tanggal 5 per bulan.
*Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia boleh mewakili, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
Besaran Dana KPDJ
- Sebesar Rp300.000 tiap bulan melalui Bank DKI.
- Besaran Dana KPARJ
- Penerima bansos KPARJ menerima Rp300.000 tiap bulan
Baca Juga: KAJ, KLJ, KPDJ, KPARJ Juli-September 2023 Kapan Cair, Ini Situasi Jelang Pencairan
Penerima bansos KPARJ
- Penerima Manfaat akan menerima dana bansos sebesar Rp300.000,- tiap bulannya.
Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan KLJ
Warga berusia 60 tahun ke atas.
Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
- Dana Rp300.000 Per Bulan