Jumat, 22 November 2024

KJP Bulan September 2023 Kapan Cair: Cek Daftar Penerima di kjp.jakarta.go.id Sekarang

Untuk membiayai program KJP Plus tahap 1 tahun 2023, Pemprov DKI sudah menyiapkan dana Rp1,5 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hot News

TENTANGKITA.CO – Dana KJP Plus September 2023 kapan cair tinggal menghitung hari. Pantau terus media sosial Pemprov DKI.

Namun sampai dengan tanggal 4, belum ada informasi resmi terkait dana KJP Plus bulan September 2023 kapan akan cair.

Biasanya, pengumuman menyangkut kapan KJP Plus bulan September 2023 akan cair disampaikan oleh akun media sosial Dinas Pendidikan (Disdik) DKI serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

Akun Instagram dua lembaga tersebut sih sudah banyak mendapat pertanyaan perihal kapan dana bantuan sosial (bansos) pendidikan itu akan sampai ke rekening para penerima manfaat.

Penyaluran dana bansos pendidikan periode bulan ini masuk dalam program KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Tahap itu berlangsung selama enam atau satu semester dengan penyaluran perdana pada Mei dan bakal berakhir pada Oktober tahun ini.

BACA JUGA: Penyaluran KJP Plus September 2023 Diperkirakan Pekan Depan, Cek Medsos P4OP dan Disdik DKI

Untuk membiayai program KJP Plus tahap 1 tahun 2023, Pemprov DKI sudah menyiapkan dana Rp1,5 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sambil menunggu kabar resmi tentang dana KJP Plus bulan September 2023 kapan cair, yuk kita simak daftar penerima bansos pendidikan itu.

Cara cek penerima KJP Plus bulan September 2023:

– Langkah pertama silakan akses laman KJP Plus di kjp.jakarta.go.id

– Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik pada kolom isian yang tersedia

– Nanti akan muncul pilihan menyangkut tahap dan tahun pelaksanaan KJP Plus

– Isi kolom tersebut dengan pilihan tahap 1 dan tahun 2023

– Selanjutnya klik tombol cek

– Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Pemprov DKI Jakarta menjadikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama dalam menetapkan peserta didik yang menerima dana KJP Plus. Begitu juga dalam menentukan para penerima bansos program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.

BACA JUGA: KJP Bulan September 2023 Kapan Cair: Simak Dua Akun Medsos Disdik dan P4OP Ini

Seandainya masuk dalam daftar penerima bantuan, orang tua peserta didik bisa mengambil tunai dana KJP Plus maksimal Rp100 ribu per bulan.

“Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100.000 setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik,” tulis akun Instagram P4OP.

Selanjutnya, orang tua bisa menggunakan sisa dana KJP Plus dengan berbelanja di merchant resmi yang sudah ditetapkan Pemprov DKI.

“Daftar merchant resmi KJP Plus dapat dicek melalui tautan: http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus,” tulis akun Instagram P4OP.

Ketentuan batas maksimal tarik tunai tersebut bertujuan agar dana KJP Plus tepat dalam penggunaan sehingga mendukung kegiatan belajar para peserta didik. Silakan simak infografis di bawah ini terkait penggunaan dana KJP Plus:

BACA JUGA: 100 Persen Sudah Pernuhi Syarat KJP Plus September 2023, Ternyata Masih Bisa Gagal Jadi Penerima Bansos Ini

Demikian informasi terkait dengan dana KJP Plus bulan September 2023 kapan akan cair termasuk penggunaan dana bansos pendidikan itu. Selamat menunggu.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...