Jumat, 22 November 2024

100 Persen Sudah Pernuhi Syarat KJP Plus September 2023, Ternyata Masih Bisa Gagal Jadi Penerima Bansos Ini

Hot News

TENTANGKITA.CO – Dinas Pendidikan DKI (Disdik) Jakarta telah mengumumkan bahwa pencairan dana KJP Plus akan dilakukan pada bulan September ini.

Meskipun tanggal pasti belum diumumkan, kita dapat merujuk pada pengalaman tahun sebelumnya.

Menurut informasi yang diunggah melalui akun resmi Instagram @disdikdki, pencairan KJP Plus untuk bulan yang sama pada tahun sebelumnya terjadi pada tanggal 13 September 2022.

BACA JUGA: KJP Plus September 2023 Sudah Cair, Yang Belum Dapat Mungkin Terima Tanggal Tanggal 9 atau 10

Sebagian besar indikasi menunjukkan bahwa pencairan bulan September 2023 akan mengikuti pola serupa, yaitu pada pertengahan bulan.

Terkait dengan pengumuman sebelumnya, KJP Plus Tahap 1 2023 telah resmi dicairkan pada bulan Agustus 2023.

Proses pencairan dimulai pada tanggal 9 Agustus 2023.

Disdik Jakarta juga menyampaikan bahwa jumlah peserta didik yang menerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2023 mencapai 674.599 orang.

Dengan demikian, dapat diperkirakan bahwa pencairan KJP Plus untuk bulan September 2023 akan terjadi dalam rentang tanggal 9 hingga 13 September 2023.

BACA JUGA: RAMAI! Penerima Bansos Resah Karena Status Gagal Upload, Tanda KJP September 2023 Tidak Cair?

Selain jadwal pencairan KJP Plus September 2023, Syarat dan ketentuan penting harus dipahami dengan baik bagi para calon penerima manfaat.

Syarat KJP Plus September 2023

Terkait besaran maksimum dana KJP Plus September 2023 yang dapat diambil dalam bentuk tunai adalah Rp 100 ribu.

Selain itu, ada pula syarat yang harus dipenuhi oleh penerima KJP Plus September 2023.

Kriteria dan Persyaratan Penerima KJP Plus September 2023:

  • Usia peserta didik berada di rentang 6 hingga 21 tahun.
  • Terdaftar sebagai siswa di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
  • Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang sah terdaftar di Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah tersebut.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Namun sayangnya jika seorang peserta didik yang sudah memenuhi syarat KJP Plus September 2023 masih saja bisa gagal lolos seleksi bansos pendidikan ini.

BACA JUGA: KJP Plus September 2023 Kapan Cair, Pekan Depan? Ayo Cek Info Jadwal Pencairan Ini

Hal itu terjadi karena peserta didik tersebut datanya tidak terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta.

Terdaftar dalam DTKS Jakarta merupakan salah satu poin pada syarat khusus penerima KJP Plus September 2023.

 Syarat khusus penerima KJP Plus September 2023, disebutkan dalam kriteria ini:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Tinggal di Panti Sosial.
  • Mengalami disabilitas atau merupakan anak dari orang tua dengan disabilitas.
  • Anak dari pengemudi Mikrotrans Jaklingko.
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang kembali bersekolah.

Maka perlu cermati tentang kapan jawdal DTKS Jakarta dibuka dan dihimbau langsung melakukan input data diri sebagai awalan untuk pendaftaran dalam sistem demi mendapatkan bansos DKI.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut dan data terdaftar dalam DTKS Jakarta, para siswa dapat dipastikan menerima dana bansos KJP Plus September 2023.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...