TENTANGKITA.CO – Dinas Sosial (Dinsos) DKI sebut bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 2 tahun 2023 akan segera cair dalam waktu dekat.
Menurut jadwal yang telah dirilis oleh Dinsos DKI, pencairan KLJ September 2023 tidak akan mundur seperti yang terjadi pada bansos lansia periode Juli dan Agustus.
Hal ini dilakukan karena pencairan KLJ tahap 2 2023 pada bulan Agustus 2023 hanya mencakup beberapa periode tertentu.
BACA JUGA: KLJ September 2023 Cair Hari Senin Atau Selasa? Cek Ini Jadwal Terbarunya Kata Dinsos DKI
Penerima baru KLJ tahap 2 2023, khususnya, hanya menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu per lansia untuk periode pencairan bulan Mei dan Agustus, khusus untuk penerima baru.
Namun, berita terbaru yang diterbitkan oleh Dinsos DKI Jakarta menyatakan bahwa pencairan KLJ Juli dan Agustus 2023 akan disalurkan bersamaan dengan bansos lansia untuk bulan September.
BACA JUGA: Bukan Rp 300 Ribu, Ini Nominal Dana KLJ September yang Akan Diterima Lansia, Berapa?
“Sedangkan Pencairan Tahap selanjutnya (Juli-September) ditargetkan akan diselesaikan pada bulan September nanti untuk seluruh Penerima Manfaat,” kata Dinsos DKI Jakarta.
Meskipun begitu, tanggal pasti pencairan KLJ September 2023 dan Juli-Agustus 2023 masih menjadi topik perbincangan.
Sampai saat ini, Dinsos DKI Jakarta belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai tanggal pasti pencairan tersebut.
Meski begitu, jadwal pencairan KLJ bulan Mei dan Juni sebelumnya menunjukkan bahwa pencairan bansos lansia Jakarta ini dilaksanakan pada pertengahan bulan Agustus.
Sebagai referensi, KLJ bulan Mei dan Juni cair bagi penerima baru pada tanggal 12 Agustus 2023.
Dengan begitu, berdasarkan pengalaman pencairan bansos lansia tahap sebelumnya, kita bisa mengantisipasi bahwa KLJ September 2023 cair pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 12 September 2023 mendatang.
BACA JUGA: Selain KLJ Ini Daftar Bansos yang TIDAK Masuk Dalam Pendaftaran DTKS Jakarta 2023 Oleh Kemensos
Meskipun begitu, perlu diingat bahwa prediksi ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Aturan Baru: Syarat KLJ September 2023
Tentu saja, tidak semua lansia memenuhi syarat untuk menerima bansos KLJ tahap 2.
Berikut adalah golongan lansia yang dapat menerima dana bansos KLJ:
- Golongan lansia pemegang KTP DKI Jakarta.
- Golongan lansia yang tidak memiliki anggota keluarga sebagai pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD.
- Golongan lansia yang tak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar.
- Golongan lansia yang memiliki sumber air utama bukan minuman bermerk.
- Golongan lansia yang tidak memiliki mobil.
- Golongan lansia yang dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan tersebut agar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menerima bansos KLJ September 2023.
Segera simak informasi terbaru dari Dinsos DKI Jakarta untuk tanggal pasti pencairan dan panduan lainnya.***(WVA)