Jumat, 22 November 2024

KJP Plus September 2023 Kapan Cair, Pekan Depan? Ayo Cek Info Jadwal Pencairan Ini

Dana KJP Plus bagi siswa atau siswi dari keluarga kurang mampu di DKI merupakan hal penting.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Dana KJP Plus bagi siswa atau siswi dari keluarga kurang mampu di DKI merupakan hal penting.

Itu sesuai dengan tujuan KJP Plus:  Program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

BESARAN DANA KJP PLUS SESUAI TINGKAT PENDIDIKAN

SD/MI

  • Jumlah penerima jenjang SD/MI 313.154 peserta didik
  • Besaran dana Rp. 250.000/bulan, terdiri dari:
  1. Biaya rutin Rp135.000
  2. Biaya berkala Rp 115.000
  3. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan  Rp 130.000/bulan

SMP/MTs

  • Jumlah penerima jenjang SD/MI 313.154 peserta didik
  • Besaran dana Rp250.000/bulan, terdiri dari:
  1. Biaya rutin Rp135.000
  2. Biaya berkala Rp115.000.
  3. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan

SMA/MA

  • Jumlah penerima jenjang SMA/MA 65.073 peserta didik
  • Besaran dana Rp420.000/ bulan, terdiri dari:
  1. Biaya rutin Rp235.000
  2. Biaya berkala Rp. 185.000
  3. Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp.290.000/bulan

SMK

  • Jumlah penerima jenjang SMK 107.775 peserta didik
  • Besaran dana Rp450.000/bulan, terdiri dari:
  1. Biaya rutin Rp235.000
  2. Biaya berkala Rp215.000.
  3. Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan

PKBM

  • Jumlah penerima jenjang PKBM 1.900 peserta didik
  • Besaran dana Rp300.000/bulan, terdiri dari:
  1. Biaya rutin Rp185.000
  2. Biaya berkala Rp. 115.000.

**Penggunaan biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp. 100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
  • Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Namun, setelah pencairan Tahap 1 Tahun 2023 bulan Agustus 2023 pada 9 Agustus 2023, KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 untuk September 2023, hingga kini, masih belum ada tanda-tanda bakal cair.

Tadinya, harapan  penerima manaaf, pencairan akan jatuh awal bulan sekitar tanggal 1-2 September 2023. Ternyata, perkiraan dan harapan mereka, meleset.

Baca Juga: Ini 5 Alasan KJP Plus 2023 September MENDESAK Harus Cair Awal Bulan

Namun, melihat betapa pentingnya KJP Plus bagi pelajar dari keluarga kurang mampu, KJP Plus dipastikan akan hadir kembali. Dalam keterangannya di instagram @P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, dikatakan:  Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile

Untuk mencari perkiraan kapan waktu pencairan, bagi yang ingin tahu, maka tanggal pencairan pada bulan sebelumnya bisa dijadikan patokan. Misalnya penyaluran bulan Agustus 2023 yakni 9 Agustus 2023.

Bisa juga patokan pada waktu penyaluran September tahun lalu misalnya penyaluran KJP Plus September 2021. Saat itu  Selasa (14/9) Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengucurkan dana KJP plus tahap pertama 2021.

Karena itu, jika pada tanggal 1 dan 2 September 2023 belum juga cair, tanggal penyaluran September 2023 ini berpeluang akan dilakukan Dinas Pendidikan DKI Pada pekan depan (4-9 September 2023).

Waktu Pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dan Tahap 1 tahun 2023 Periode

PeriodePencairan
November 202212 November 2022
Desember 20221 Desember 2022
Januari 20232 Januari 2023
Februari 20231 Februari 2023
Maret 20231 Maret 2023
April 20233 April 2023
Mei 202330 Mei 2023
Juni 20237 Juni 2023
Juli 20234 Juli 2023
Agustus 2023Agustus 2023
September 2023(?)

Baca Juga: Penyaluran KJP Plus September 2023 Kapan, Jadwal Cair Bulan Lalu Sabtu (9/8)

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP di nomor telepon 021-8571012, WA: 0812 8483 4229, atau website kjp.jakarta.go.id.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...