TENTANGKITA.CO – Hingga kini masih banyak mahasiswa yang baru diterima di perguruan tinggi ingin ikut program KJMU. Namun, mereka, tidak tahu kapan pendaftaran KJMU –khususnya Tahap 2 Tahun 20223– akan dibuka, bagaimana mendaftar dan apa saja syaratnya.
Seperti diketahui, Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 101 Tahun 2021 memberikan beasiswa KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) kepada calon mahasiswa baru/aktif yang berasal dari keluarga yang kurang mampu dan berpotensi baik secara akademik.
Terakhir, pada tahun 2023, tanggal 4 Juli 2023, P4OP Dinas Pendidikan Jakarta memulai pencairan dana KJMU Tahap I 2023 bagi penerima gelombang 2. Pencairan dana KJMU dilakukan secara bertahap.
KAPAN PENDAFTARAN KJMU TAHAP 2 2023 DIBUKA?
Hingga saat ini belum ada tanggal pasti pendaftaran KJMU tahap 2. Namun, berkaca dari tahun lalu, KJMU tahap 2 bakal dibuka mulai bulan Agustus hingga September. Jadi, sangat memungkinkan KJMU tahap 2 2023 dibuka di bulan tersebut. Ikuti di @upt.p4op & @disdikdki.
Berikut adalah gambaran pendaftaran KJMU sesuai dengan timeline tahun 2022.
- Calon penerima melakukan pendaftaran KJMU ke sekolah: 22 Agustus-2 September
- Pihak sekolah melakukan penginputan data calon ke sistem KJMU: 5-13 September
- Pemadanan data calon penerima: 14-15 September
- Pengumuman data calon penerima sementara: 16-26 September
- Dinas Pendidikan verifikasi calon penerima: 27 September-3 Oktober
- Pengumuman data final penerima peserta KJMU: 4-26 Oktober
Silakan cek status penerima KJMU 2023 melalui website kjp.jakarta.go.id.
BACA JUGA: Pendaftaran Baru DTKS DKI 2023 Untuk Bansos KJP, KLJ dan KJMU Kapan Dibuka?
BERAPA JUMLAH NOMINAL YANG DIDAPATKAN PENERIMA KJMU?
Setiap penerima KJMU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp9 juta/semester atau Rp1,5 juta/bulan. Dana KJMU tersebut meliputi:
- Biaya penyelenggaran pendidikan (yang dikelola oleh PTN dan PTS setempat)
- Biaya buku
- Peralatan dan perlengkapan/biaya pendukung personal lainnya
- Makanan yang bergizi
- Transportasi
Penyaluran bantuan dari beasiswa KJMU, diberikan sejak peserta didik lulus seleksi PTN/PTS. Untuk program Sarjana (S1) dan Diploma IV maksimal delapan semester dan dapat diperpanjang dua semester. Sementara, untuk Program Diploma III maksimal enam semester dan dapat diperpanjang maksimal dua semester.
BACA JUGA: Mau Daftar DTKS 2023 Untuk KJP Plus Tahap 2 2023? Maaf, Ini Jawaban Dari Dinsos DKI
Persyaratan umum dan khusus yang perlu dipenuhi oleh calon penerima KJMU, antara lain:
Persyaratan Umum:
- Domisili Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Jakarta.
- Peserta terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah atau Warga Binaan Sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
- Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan dari pendidikan lain yang bersumber dari APBN/APBD.
Persyaratan Khusus:
- Telah dinyatakan lulus dari pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta selama 3 tahun sebelumnya.
- Telah dinyatakan lulus di PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.
- Telah dinyatakan lulus di PTS jalur reguler yang terakreditasi A/unggul dan program studi yang terakreditasi A/unggul di Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
- Calon penerima KJMU yang sudah berstatus mahasiswa, ada tambahan persyaratan khusus, yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal empat (tidak bagi mahasiswa lanjutan lebih dari empat semester).