Jumat, 22 November 2024

KAKEK NENEK Siap siap Dapat Rp900 Ribu, CEK Info KLJ 2023 Awal September CAIR Hari Ini?

Informasi terbaru pencairan KLJ, 2023 untuk September terus hadir dan terbaru hari ini ada informasi penting terkait pencairan.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Informasi terbaru pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 untuk September terus hadir dan terbaru hari ini ada informasi penting terkait pencairan.

Informasinya KLJ 2023 bulan Juli dan Agustus akan dicairkan bersamaan dengan September bulan ini.

KLJ 2023 memang sudah cair pada Agustus di kisaran tanggal 8 dan 14 Agustus. Meski demikian ternyata banyak lansia yang kecewa karena pencairan hanya sejak Januari sampai bulan Juni saja.

BACA JUGA:20 Contoh Surat Lamaran CPNS 2023 dan PPPK File PDF dan Doc, Ingat: Harus Tulis Tangan

Selanjutnya setelah itu, harus memenuhi undangan distribusi dari Bank DKI sebanyak dua kali, untuk mendapat buku rekening baru dan kartu ATM, sesuai SOP dan ketentuan perbankan.

Pemberian dana bantuan sosial KLJ berdasarkan dari Peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2018 mengani Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur nomor 193 tahun 2017 tentang pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang berusia lanjut.

Seperti diketahui, KLJ merupakan bantuan berbentuk materi yang disalurkan pemerintah, diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara finansial dengan usia lanjut atau lansia.

Bagi para lansia yang kurang mampu secara finansial dan memenuhi kriteria, akan mendapatkan dana KLJ 2023 sebesar Rp300 ribu per bulan.

Agar informasi mengenai kapan KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 cair dan cepat diterima para penerima manfaat, silakan pantau terus akun Instagram @dinsosdkijakarta agar tidak tertinggal informasi.

Sebelum mendapatkan informasi mengenai kepastian tanggal pencairan diinformasikan terkait syarat mendapatkan bagaimana lansia mendapatkan KLJ 2023 terlebih dahulu. Persyaratannya sebagai berikut:

BACA JUGA:Turunkan Kolesterol Membandel Dengan Air Rebusan Serai, Ini Penjelasan Ilmiahnya!!

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

1. Lansia wajib berusia 60 tahun ke atas

2. Penerima manfaat memiliki ekonomi rendah dan harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS

3. Penerima manfaat memiliki kendala baik secara fisik maupun psikologi

4. Jika penerima manfaat tidak terdaftar di dalam Data Terpadu, namun penerima memenuhi syarat maka penerima manfaat dapat mengusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri atau MPM di kelurahan setempat.

Dimungkinkan pencairan akan dilakukan pada awal September 2023 mendatang. Meski demikian ini hanya sekedar prediksi bisa berubah sewaktu waktu.

Rencana pencairan berlangsung awal September dengan nominal Rp900 ribu selama tiga bulan diropel.

Adapun pencairan KLJ penerima lama sebesar Rp 600 ribu untuk Mei Juni sementara penerima baru diberikan Rp 1.8 juta dengan asumsi belum pernah menerima dan diropel sejak Januari hingga Juni.

BACA JUGA:Panaskan Politik Pilpres 2024 Jadi Cawapres Anies Baswedan, Cak Imin Justru Lontarkan Lelucon

Untuk melakukan pengecekan penerima kembali melalui situs siladu situs ini digunakan untuk mengetahui DTKS yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI, bukan data pendaftaran baru.

Situs Siladu hanya bisa digunakan oleh mereka yang sudah tercatat sebagai penerima bansos PKD yaitu KLJ, KAJ dan KPDJ.

Untuk pendaftaran baru dan masih dalam proses di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa melakukan pengecekan di laman dkts.jakarta.go.id.

Pengecekan melalui link https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran adalah pengecekan status pendaftaran DTKS yang baru.

Dengan melakukan monitoring dan evaluasi, Pemrov DKI Jakarta berharap agar dana bantuan sosial atau bansos dapat disalurkan dengan tepat dan benar.

BACA JUGA:Panaskan Politik Pilpres 2024 Jadi Cawapres Anies Baswedan, Cak Imin Justru Lontarkan Lelucon

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Top Up para penerima bansos tahap 1 akan dicairkan setelah SK Gubernur tahap 1 sudah terbit. Bagi calon penerima bansos baru, setelah selesai burekol juga akan ditetapkan SK Gubernur tahap 2.

Demikian informasinya semoga segera cair Ya!!

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...