TENTANGKITA.CO – Informasi pencairan KJP Plus bulan September 2023 sudah banyak ditanyakan. Hal ini mengingat bulan Agustus sudah berakhir.
Lantas, kapan KJP bulan September 2023 dicairkan?
Hingga saat ini, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta belum mengumumkan KJP September 2023 kapan cair.
BACA JUGA: 5 Bansos yang Tidak Akan Dibuka Kemensos Pada Pendaftaran DTKS Jakarta 2023, KJP atau KLJ?
Diketahui, pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 bulan Agustus diberikan kepada 674.599 siswa mulai 9 Agustus 2023.
Jika menilik dari pencairan bulan Agustus, KJP Plus September 2023 diperkirakan akan cair pada tanggal 1-9 September 2023.
Kendati demikian, tanggal di atas hanya perkiraan dari pencairan bulan sebelumnya, untuk info resmi KJP Plus bulan September 2023 kapan cair dapat dilihat melalui akun Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.
BACA JUGA:Bye Agustus! Benar DTKS Kemensos 2023 Akan Dibuka di Jakarta Pada Bulan September?
Pantauan dari grup Facebook KJP menyatakan ada beberapa akun yang menanyakan pencairan dana tersebut.
“Ada yang tahu kepastian pencairan KJP Plus di September nggak ya?,” tulis pemilik akun Facebook Sulas Baquri ini.
“Sepertinya di tanggal 10 September nanti cair Bun,” bener pemilik akun Facebook Nastain.
“Kalau belum pasti jangan dishare disini malah makin nggak jelas ajah,” tambah pemilik akun Ibnu Qoyyid.
Cara Cek Penerima KJP Plus 2023
Untuk memeriksa apakah siswa terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023, bisa dilihat melalui situs resmi program ini di kjp.jakarta.go.id dan mengikuti langkah-langkah berikut:
Buka laman kjp.jakarta.go.id.
Dalam menu, pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap.
Klik “Cek”.
Data penerima KJP Plus akan muncul.
Apabila nama yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023, keterangan yang menyatakan bahwa nama tersebut telah terdaftar sebagai penerima akan muncul.
BACA JUGA:Kemensos Bocorkan Info Update Soal DTKS Jakarta 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Kapan?
KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun (SD, MI, SMP, MTS, SMA, SMK, PKBM) dari keluarga tidak mampu.
Bantuan diberikan agar siswa dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.
Besaran bantuan KJP Plus bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp300.000 tiap bulannya, tergantung jenjang pendidikan siswa.
Berikut rincian besaran KJP Plus yang didapat oleh siswa setiap bulan:
SD dan MI: Rp250 ribu
SMP dan MTS: Rp300 ribu
SMA dan MA: Rp420 ribu
SMK: Rp450 ribu
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300 ribu
Selain mendapat dana bantuan pendidikan, siswa penerima juga mendapatkan fasilitas menggunakan Transjakarta secara gratis.