Jumat, 22 November 2024

Ganjar Pranowo: Banyak Warga Belum Masuk DTKS, Ini Cara Daftar di Jateng

Banyak faktornya mengapa tidak terdaftar. Salah satunya karena tinggal sendirian, tidak ada yang mengurus, atau memang belum terinfokan.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Gubernur Jawa Tengah  Ganjar Pranowo mengungkapkan banyak warga yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kami menilik, ternyata masih banyak warga miskin yg belum masuk ke dalam pendataan  DTKS,” kata Ganjar Pranowo di akun twitternya @ganjarpranowo.

“Ada banyak faktornya mengapa tidak terdaftar. Salah satunya karena tinggal sendirian, tidak ada yang mengurus, atau memang belum terinfokan,” tulisnya lagi.

Baca Juga: Ingin Segera Dapatkan Pencairan Total Rp 1.8 Juta dari KAJ, KPDJ dan KLJ 2023, CEK Aturan DTKS Baru

Padahal, Provinsi Jawa Tengah sudah menyiapkan erangkat bagi warga untuk masuk dalam data DTKS. Yakni melalui caribdt.dinsos.jatengprov.go.id dan total pencairannya hingga Kamis (31/8) sudah Total pencarian  41.546.364 kali.

Image

Alur pendaftaran DTKS di Jawa Tengah: (Cek Di Sini)

  • Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
  • Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
  • Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
  • Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
  • Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
  • Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
  • Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  • Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Cek Data DTKS di Jateng, Begini Caranya GAMPANG BANGET!!

Syarat DTKS Sebagai Berikut :

  • WNI
  • Data identitas/KTP yang padan dengan data Capil
  • Masuk golongan keluarga miskin
  • Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...