TENTANGKITA.CO – Dinas Sosial (Dinsos) DKI pada 12 Agustus 2023 mengumumkan mencairkan Bansos bagi pemegang KLJ, KAJ, KPDJ,, dan KPARJ, baik penerima lama maupun baru.
Bagi penerima lama, Dinsos mencairkan Mei – Juni 2023 dan penerima baru Januari-Juni 2023. Namun, sampai kini, penerima baru Bansos itu, masih banyak yang belum memperoleh Bansos itu di rekening mereka.
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI menggelar Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol) bagi Penerima Manfaat Baru dan Pendistribusian Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) serentak di lima wilayah Kota Administrasi secara bertahap.
Baca Juga: Penyaluran KAJ, KLJ, KPDJ, KPARJ 2023 di Jaktim, Ini Kata Wali Kota
Pembukaan rekening dan pembagian kartu ditargetkan selesai akhir Agustus dengan bantuan sebesar Rp300.000/bulan selama enam bulan (Januari-Juni).
Seorang penerima manfaat baru, melalui instagram @dinsosdkijakarta,bertanya:
- @jangandilupain_Rizky Rahman bertanya: Apakah klj penerima baru sudah cair min?
- @wisnu.handoko.98284Wisnu Handoko: @dinsosdkijakarta kapan pendistribusian baru KPDJ?
@dinsosdkijakarta pun menjawab: @jangandilupain_ Untuk saldo di ATM bagi penerima baru akan tersedia di rekening paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal pendistribusian dilakukan. Terimakasih.
Adapun pencairan tahap selanjutnya (Juli-September) ditargetkan akan diselesaikan pada bulan September nanti untuk seluruh Penerima Manfaat. Dinas Sosial DKI Jakarta terus berupaya melakukan verifikasi dan validasi lapangan secara selektif agar Bansos PKD tepat sasaran dan dapat membantu Penerima Manfaat memenuhi keperluan kebutuhan pokok.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus September 2023 Kapan, Simak Info P4OP dan Tanggal Ini
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 206.695 penerima
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 21.172 penerima
- Kartu Anak Jakarta (KAJ) 15.355 penerima
- Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) 2.527 penerima
Data itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 460 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2023.