TENTANGKITA.CO – Pencairan Kartu Jakarta Pintar KJP Plus 2023 menjadi hal yang ditunggu tunggu bagi siswa penerima manfaat setiap hampir awal bulan datang.
KJP Plus 2023 menjadi hal yang ditunggu siswa penerima manfaat utamanya dari kalangan kurang mampu.
Harapannya dana dari bansos KJP Plus 2023 ini dapat untuk memenuhi kebutuhan seperti membayar sekolah, membeli peralatan tulis atau aneka kebutuhan lain penunjang pendidikan anak.
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta untuk warga kurang mampu.
Bansos ini diberikan karena kebutuhan pendidikan saat ini merupakan kebutuhan primer yang harus dicukupi.
Sementara warga miskin menjadi rentan putus sekolah atau mengabaikan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan.
Maka dari itu KJP Plus 2023 diberikan untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Berikut 7 langkah lakukan CEak status penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 1 Juni 2023 lewat link kjp.jakarta.go.id.
Buka laman kjp.jakarta.go.id.
Geser kebawah lalu klik menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’.
BACA JUGA:Ayo Cek, Dana PIP Tahap 2 Agustus 2023 Sudah Cair, Lihat Di Website Ini
Input Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Pilih tahun pencairan KJP dan tulis ‘2023’.
Pilih tahapan pencairan KJP dan tulis ‘Tahap 1’
Pastikan data terisi dengan benar lalu klik ‘Cek’.
Selesai dan data penerima KJP Plus Tahap 1 Juni 2023 akan muncul.
Dana KJP Plus September 2023 diprediksi akan cair pada awal bulan tepatnya pada tanggal 1-10 September 2023.
Hal itu berpatokan pada pencairan dana KJP Plus Juni hingga Agustus 2023.
Sementara dikutip dari kjp.jakarta.go.id KJP Plus 2023 bertujuan untuk beberapa hal seperti:
BACA JUGA:Penylauran KAJ, KLJ, KPDJ, KPARJ Juli-September 2023 Kapan, 7-15 September Diprediksi Cair
– Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
– Meringankan biaya personal pendidikan.
– Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
– Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
– Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah.
– Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Selamat menunggu pencairan sukses untuk belajar buah hati Anda.