TENTANGKITA.CO- Pada saat pendistribusian pencairan bantuan sosial alias bansos disambut dengan bahagia utamanya para lansia.
Mereka keluarga penerima manfaat menyambut dengan sukacita karena bansos ini bisa untuk membeli kebutuhan pokok seperti sembako dan sebagainya.
Lalu bagaimana jika kartu ATM Bank DKI atau kartu KLJ 2023 hilang. Jangan panik dan harap tenang!! Berikut cara menyelesaikannya.
Melansir dari ppid.jakarta.go.id, apabila penerima bantuan kehilangan buku tabungan, kartu BST maupun kartu ATM berikut hal yang harus dilakukan:
1. Memblokir rekeningnya dulu.
Cara blokir dengan menghubungi Call Centre Bank DKI di 1500351.
2. Pemilik segera mengurus dan membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kantor Kepolisian setempat.
lalu membuat laporan permohonan Kartu ATM atau Buku Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.
3. Apabila pemilik kartu lupa PIN ATM atau PIN ATM-nya terblokir, bisa langsung datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan Reset PIN ATM.
4. Apabila penerima BST kehilangan Kartu Tabungan maupun Kartu ATM, penerima BST dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menghubungi Call Centre Bank DKI di nomor telpon (021) 1500351.
5. Penerima BST dapat membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kantor Kepolisian setempat kemudian membuat laporan permohonan Kartu ATM atau Kartu Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.
6. Apabila penerima BST lupa PIN ATM atau PIN ATM-nya terblokir, maka Penerima BST dapat datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan Reset PIN ATM.
Pertanyaan dan keluhan dapat disampaikan melalui call centre Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon: (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717 (khusus chat WhatsApp) dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin s.d. Jumat) jam 08.00 sampai 17.00.
Adapun bank DKI ditunjuk sebagai bank penyalur sejumlah bantuan sosial dari Pemprov DKI dan pemerintah pusat, kepada warga ibu kota yang berhak menerima bansos.
Sementara bagaimana syarat KLJ 2023 September nanti ?
BACA JUGA:Beasiswa S2 Kominfo 2023 di Dalam dan Luar Negeri : Ini Jadwal, Link, Syarat, dan Cara Daftarnya
Persyaratan di antaranya:
1. Berusia 60 tahun ke atas
2. Penerima manfaat memiliki ekonomi rendah dan harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
3. Penerima manfaat memiliki kendala baik secara fisik maupun psikologi
4. Jika penerima manfaat tidak terdaftar di dalam Data Terpadu, namun penerima memenuhi syarat maka penerima manfaat dapat mengusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri atau MPM di kelurahan setempat
Nantinya Dinas Sosial DKI Jakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi bersama dengan pihak-pihak terkait secara berkala setiap tiga bulan.
Demikian semoga bermanfaat dan jangan sampai kartu ATM bansos atau KLJ 2023 Anda hilang Ya.