TENTANGKITA, JAKARTA – Sebagian warga mengaku belum menerima buku tabungan dan ATM Bank DKI untuk menerima pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 tahun 2021 yang dimulai November ini.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) menyatakan buku tabungan dan ATM Bank DKI untuk KJP November tahap 2 tahun 2021 akan diserahkan oleh pihak sekolah.
“Selamat siang. Pendistribusian buku tabungan dan ATM KJP Plus dilakukan bertahap oleh Bank DKI. Informasi jadwal distribusi buku tabungan dan ATM akan disampaikan melalui pihak sekolah. Mohon ditunggu.”
Demikian penjelasan akun Twitter P4OP, upt_p4op, menjawab pertanyaan warganet, Rabu 1 Desember 2021.
Melalui kicauannya, akun Twitter P4OP juga menjelaskan prosedur penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang pencairannya dimulai November sebagai berikut:
“Selamat siang. Pada pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial. Silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS.”
“Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survey ke rumah. Setelah disurvey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial.”
“Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus.”
TENTANG CARA CAIRKAN BSU DI BNI | CARA CEK DISKON TARIF LISTRIK
TENTANG KJP PLUS
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan sehingga terdapat beberapa rambu yang mesti ditaati penerima KJP Plus.
Jejaring Tentang Kita, www.kilas24.com, merangkum sedikitnya 3 fakta unik pencairan KJP Plus tahap 2 yang dimulai dengan pencairan KJP November 2021 hari ini, 29 November 2021:
- Anggaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan dana untuk KJP Plus tahap 2 tahun 2021 senilai Rp1,86 triliun tepatnya Rp1.865.820.222.168.
“Walaupun sudah dipindahbukukan dana KJP Plus ke rekening penerima manfaat sebanyak 3 bulan, namun yang bisa ditarik oleh siswa hanya sebesar 1 bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan,” katanya dalam keterangan resmi, Senin 29 November 2021.
Berikut adalah besaran dana KJP Plus tahap 2:
- SD/MI, total dana yang dapat digunakan Rp250.000. Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
- SMP/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan Rp300.000. Tambahan SMP/MTs/PKBM Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
- SMA/MA, total dana yang dapat digunakan Rp420.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
- SMK, total dana yang dapat digunakan Rp450.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
- Mahasiswa/mahasiswi, total bantuan Rp900.000 per semester.
Waluyo menjelaskan sisa saldo dana KJP Plus pada rekening dapat diambil setiap bulan sesuai peruntukannya sesuai besaran dana personal per bulan.
“Sementara, dana SPP tidak dapat ditarik oleh peserta didik alias terblokir karena akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah swasta,” ucapnya.
Waluyo berharap dana KJP dapat digunakan semestinya oleh orang tua murid untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya.
“Dana KJP diimbau agar tidak dihabiskan, sebaiknya disisakan dana KJP lebih kurang sebesar Rp 126.000 dapat dibelanjakan untuk membeli enam komoditi program pangan bersubsidi yang khusus diberikan kepada pelajar penerima KJP Plus, yaitu beras, daging ayam, daging sapi, ikan, telur hingga susu,” katanya.
6 Hal Tentang Varian Omicron Covid-19 yang Perlu Kalian Tahu
- Jumlah Penerima KJP Plus Tahap 2
Waluyo menjelaskan Dana KJP Plus disalurkan untuk 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Merujuk pada data disdik sebelumnya, penerima KJP Plus tahap 2 ini lebih rendah dari KJP Plus tahap 1 yang sebanyak 859.468 siswa. Artinya, dari sisi jumlah penerima turun sekitar 5 persen dibandingkan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021.
- Jadwal Pencairan KJP dan Larangan
Waluyo melanjutkan Disdik telah mengucurkan dana KJP tahap 2 sejak tanggal 26 November lalu. Atau lebih cepat dari jadwal seharusnya tanggal 29 November 2021.
Dia menjelaskan pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara bertahap dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
“Dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak 3 bulan dana personal untuk sekolah negeri. Kemudian, untuk sekolah swasta ditambah 5 bulan dana SPP,” ujarnya.
Demikian informasi tentang buku tabungan dan ATM Bank DKI KJP tahap 2 tahun 2021 yang pencairannya dimulai November dan diserahkan melalui pihak sekolah.