TENTANGKITA.CO – Pencairan KJP Plus September 2023 akan segera tiba.
Seperti yang kita tahu, pencairan KJP Plus Agustus 2023 telah sukses dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2023.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, penyaluran dana bantuan ini rutin dilaksanakan setiap bulan.
BACA JUGA: Siswa Putus Sekolah Bisa Dapat Dana KJP Plus September 2023 Cair? Disdik Beri Penjelasannya Begini
Tetapi, perlu diingat bahwa besaran dana yang diberikan pada setiap jenjang pendidikan akan berbeda-beda dalam tahap pertama tahun 2023.
Besaran Dana KJP Plus September 2023
Pada tahun 2021, penyaluran dana KJP Plus untuk siswa tingkat SD, SMP, dan SMA pada bulan September dimulai pada tanggal 14 September, dengan total anggaran mencapai Rp264,7 miliar.
Mengingat hal itu, nampaknya besaran dana pada pencairan KJP tahap 1 2023 tidak akan berbeda jauh dari tahapan sebelumnya.
BACA JUGA: KJP Plus September 2023 Cair Tanggal 9 Atau 13 September? Disdik Jakarta Ungkap Bocorannya
Ketentuan Penting Pencairan KJP Plus September 2023
Bagi para penerima manfaat, penting untuk diingat bahwa pencairan dana KJP Plus September 2023 memiliki batasan tertentu.
Jumlah maksimal yang dapat diambil dalam bentuk tunai adalah sebesar Rp 100 ribu.
Terlepas dari jadwal pencairan KJP Plus September 2023 tersebut ada baiknya anda mencermati beberapa ketentuan lain yang tak kalah penting.
Terkait persyaratan penerima KJP Plus September 2023, memuat beberapa kategori siswa yang layak menerima bansos pendidikan Jakarta ini.
Dalam salah satu syarat penerima KJP Plus September 2023 adalah memuat tentang siswa yang putus sekolah atau tidak sekolah.
BACA JUGA: 5 Golongan Siswa Penerima KJP Plus September 2023, Pastikan Namamu Terdaftar di DTKS
Mengenai status siswa tersebut apakah masih bisa dapat dana bansos KJP Plus September 2023?
Maka itu untuk lebih detail, mari kita cermati syarat penerima KJP Plus September 2023.
Kriteria dan Syarat Penerima KJP Plus September 2023
Untuk menjadi penerima bantuan KJP Plus, peserta didik harus memenuhi kriteria berikut:
- Usia antara 6 hingga 21 tahun.
- Terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di sana.
- Memenuhi salah satu kriteria khusus berikut:
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
– Anak yang tinggal di Panti Sosial.
– Anak dengan disabilitas atau anak dari orang tua dengan disabilitas.
– Anak dari pengemudi Mikrotrans Jaklingko.
– Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
– Anak Tidak Sekolah (ATS) yang kembali bersekolah.
Dengan demikian berdasarkan poin dalam syarat penerima KJP Plus September 2023 terdapat keterangan bahwa siswa tidak sekolah yang kembali bersekolah masih bisa mendapatkan dana bansos pendidikan Jakarta ini. ***(WVA)