TENTANGKITA.CO- Kartu Lansia Jakarta KLJ 2023 memang sudah cair di pertengahan Agustus lalu. Meski demikian tidak sedikit penerima manfaat yang kecewa berat dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang melakukan penundaan untuk beberapa bulan terakhir yakni Juli dan Agustus.
Harapan mereka pencairan bisa dilaksanakan ontime sesuai bulan yang berlangsung sehingga mereka tidak selalu menunggu jadwal pencairan. Besar harapan mereka pencairan dana KLJ 2023 ini tepat waktu. Namun ternyata pemerintah belum juga mengabulkan.
Akhirnya banyak yang menjadi waswas dan penasaran apakah benar pembagian distribusi pencairan KLJ 2023 sesuai prosedur termasuk beberapa bansos lain KPDJ, KAJ serta KPARJ.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Kini Penghuni Rutan Pondok Bambu
Untuk mengetahui lebih lanjut berikut informasi lengkap tanggal pasti pencairan KLJ 2023 yang dimungkinkan akan cair di September besok. Tak hanya KLJ 2023 saja namun dimungkinkan KPDDJ, KAJ dan KPARJ juga dimungkinkan cair serentak.
Melalui Akun Instagram resmi Dinsos DKI Jakarta disampaikan bahwa penerima manfaat lama baru menerima Rp600 ribu dengan hitungan pencairan di bulan Mei dan Juni. Sementara untuk penerima baru mendapatkan 6 bulan sebelumnya yakni Januari hingga Juni sehingga mendapatkan Rp 1.8 juta.
berikut ini syarat mendapatkan bantuan KLJ 2023
– Warga berusia 60 tahun ke atas
– Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu)
– Berkendala secara fisik atau psikologi
BACA JUGA:Simak Langkah Cek BI Checking Online, Mudah Bisa lewat Ponsel Pribadi Kamu
– Jika lansia tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Terkait adanya warga yang tidak mendapat dana bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ, Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan untuk pertanyaan atau keluhan dalam pendistribusian bantuan pada program bansos, dengan menghubungi Call Center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (021) 426 5115 dan (021) 22684824 (Pusdatin) atau melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan di masing-masing wilayah atau datang langsung ke Pelayanan Masyarakat Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Adapun, KLJ merupakan bantuan berbentuk materi yang disalurkan pemerintah, diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara finansial dengan usia lanjut atau lansia.
BACA JUGA:Keutamaan Puasa Senin Kamis dalam Islam, Ini Penjelasannya!!
KLJ disalurkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta dengan dana berasal dari APBD DKI Jakarta. Biasanya bantuan KLJ cair bersamaan dengan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Demikian informasinya semoga bermanfaat untuk Anda.