TENTANGKITA.CO– Bantuan sosial (bansos) di Bulan September 2023 ini akan segera dicairkan. Tak tanggung tanggung seluruh penerima manfaat masing masing akan mendapatkan total Rp950 ribu.
Adapun bansos ini yakni bansos PKH dan bansos BNPT. Tiap tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bersiap siap HARAP HARAP CEMAS menunggu pencairan bansos dari pemerintah.
Keluarga penerima manfaat diharapkan mengambil sendiri bantuan setelah masuk ke rekening masing-masing penerima.
BACA JUGA:KJP Plus 2023 September Kapan Cair ? Mungkin di Tanggal Ini dan Segini Nominalnya
Berdasarkan informasi terbaru hari ini, bansos PKH dan BPNT tahap 4 berupa uang tunai akan disalurkan September besok alias bulan depan. Adapun bansos yang akan cair di September ini ada 4 persyaratan penerima bansos.
Berikut persyaratan yang harus dilakukan penerima bansos. Ada 4 persyaratan yang harus dipenuhi beberapa di antaranya yakni
1. Memanfaatkan Bansos PKH dan BPNT Hanya untuk Belanja Kebutuhan Pokok
Bantuan PKH dan BPNT dipastikan tidak untuk membeli barang barang non manfaat seperti rokok atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok, seperti pulsa, membayar kredit ataupun barang-barang yang bukan kebutuhan pokok lainnya. Penerima manfaat harus membelanjakan barang sesuai kebutuhan seperti beras, telur, serta belanja alokasi pendidikan seperti membeli buku dan sebagainya.
2. Menggunakan PKH dan BPNT Secara Cermat Sesuai Kriteria Komponen Penerima
Bantuan PKH tahap 4 tahun 2023 ini juga boleh dipergunakan untuk membeli kebutuhan sekolah anak untuk KPM yang yang mempunyai komponen anak sekolah.
BACA JUGA:AWAS!! Tak Hanya Diabetes, Wanita Hobi Minum Manis Berisiko Kena Kanker Hati
Selanjutnya, bantuan PKH juga bisa digunakan untuk biaya berobat bagi KPM yang memiliki kategori lansia.
Sebagai tambahan informasi berikut ini adalah rincian nominal yang akan diterima KPM PKH tahun 2023 sesuai kategori penerima.
Bansos PKH tahap 4, akan dicairkan dengan nominal per 3 bulan yakni Rp750.000 untuk kategori balita dan ibu hamil.
Sedangkan untuk kategori lansia dan disabilitas, akan diberikan dengan nilai nominal Rp600.000 per 3 bulan, dan untuk anak sekolah akan diberikan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan mereka.
Untuk kategori anak sekolah SD akan diberikan dengan nominal Rp225.000, untuk anak sekolah SMP diberikan senilai nominal Rp375.000 dan untuk anak sekolah SMA akan diberikan senilai nominal Rp500.000.
Sedangkan KPM yang terdata sebagai penerima Bansos BPNT akan mendapatkan nominal Rp200 ribu dari ATM KKS apabila mulai tahapan pencairan.
3. Kartu KKS Wajib Dipegang Sendiri
Memastikan jika kartu KKS dipegang sendiri oleh KPM PKH. Jika kartu KKS dipegang oleh pendamping atau orang lain, segera ambil kartu KKS-nya.
BACA JUGA:HOROR!! Karyawan Bergaji Kecil Beresiko Terkena Serangan Jantung
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya potongan-potongan yang tidak jelas atau pungutan liar yang merugikan penerima manfaat PKH.
Selain itu, hal ini juga untuk memastikan bantuan PKH bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
4. PKH Berhak Menerima Bansos Secara Utuh tak Dikurangi
KPM Keluarga Penerima Manfaat bansos PKH dan BPNT dipastikan menerima bansos secara utuh tidak ada yang dikurangi pada saat pencairan tidak ada potongan-potongan.
KPM PKH harus mandiri dalam mengambil uang bantuan, sehingga tidak ada potongan-potongan yang merugikan penerima manfaat PKH.
Demikian informasinya ikuti alur dan dapatkan bansos sesuai hak Anda.