Jumat, 22 November 2024

Update Hari Ini KLJ 2023 Juli Agustus, akan Cair Awal September? Ini Nominal Pastinya!!

Pengecekan melalui link https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran adalah pengecekan status pendaftaran DTKS yang baru.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2023 sudah cair hingga periode Juni. Meski demikian pencairan yang dilakukan di Agustus ternyata belum dicairkan sekaligus untuk periode Juli dan Agustus.

Banyak yang menduga pencairan Juli Agustus akan cair sesaat lagi. Dipre
diksikan awal September akan dicairkan.

Benarkah demikian? Lalu berapa jumlahnya nominal yang akan dibagikan? Simak terus artikel ini sampai bawah hingga selesai.

Untuk melakukan pengecekan penerima kembali melalui situs siladu situs ini digunakan untuk mengetahui DTKS yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI, bukan data pendaftaran baru.

BACA JUGA: KLJ 2023 Periode Juli Agustus Tak Kunjung Cair, Warganet: Kasihan Nenek Udah Dipotong Digantung Pula

Situs Siladu hanya bisa digunakan oleh mereka yang sudah tercatat sebagai penerima bansos PKD yaitu KLJ, KAJ dan KPDJ.

Sementara itu untuk pendaftaran baru dan masih dalam proses di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa melakukan pengecekan di laman dkts.jakarta.go.id.

Pengecekan melalui link https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran adalah pengecekan status pendaftaran DTKS yang baru.

Dilihat dari Media sosial Dinsos DKI Jakarta disampaikan info terbaru bahwa KLJ, KPDJ, dan KAJ 2023 untuk verifikasi lapangan sudah selesai dilakukan oleh Pendamsos Kesos

Pemberian dana bantuan sosial KLJ berdasarkan dari Peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2018 mengani Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur nomor 193 tahun 2017 tentang pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang berusia lanjut.

Pencairan Bantuan Sosial dalam rangka Pelindungan Sosial tahun 2023 yakni KLJ, KAJ dan KPDJ dilakukan 2 (dua) tahap Untuk pencairan dana Bansos tahap I sudah dilakukan pada tanggal 19 April 2023.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: INFO TERBARU Hari Ini, KLJ 2023 Periode Juli dan Agustus Akan Cair di Tanggal Sekian

Lalu, penerima baru saat ini Dinas Sosial sedang melakukan verifikasi di lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) di Tahun 2023.

Semua kategori penerima bansos ini harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) penetapan bulan Februari dan November 2022, yang lolos pemadanan data kependudukan dan data kepemilikan aset serta lolos hasil musyawarah kelurahan bulan Desember 2022.

Verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif ini untuk melengkapi data dan mengecek apakah benar orang-orang ini ada di wilayah domisilinya, karena bansos harus tepat sasaran.

Sebelum dilaksanakan pencairan 2 tahapan tersebut, para penerima manfaat harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. Penetapan SK Gubernur ini juga akan berproses 2 kali.

Top up penerima bansos KLJ

Top Up para penerima bansos tahap 1 akan dicairkan setelah SK Gubernur tahap 1 sudah terbit. Bagi calon penerima bansos baru, setelah selesai burekol juga akan ditetapkan SK Gubernur tahap 2.

Selanjutnya setelah itu, harus memenuhi undangan distribusi dari Bank DKI sebanyak dua kali, untuk mendapat buku rekening baru dan kartu ATM, sesuai SOP dan ketentuan perbankan.

Beberapa netizen tidak sabar dan menanyakan perihal belum cairnya KLJ 2023 periode Juli Agustus.

“Tolong dari Jakpus dicairkan 6 bulan belum cair gimana nih min?” jelas netizen.

BACA JUGA: Bagaimana Jika Penerima Lansia Sudah Meninggal Apakah Dana KLJ Juli Agustus 2023 Cair?

“Pulau Seribu, Jabar, Jakut udah cair tapi Jakpus Jaksel dan Jakbar belum cair gimana nih min diboongin melulu lansia,” ujar akun netizen lainnya.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

“Kasihan lansia Juli Agustus belum cair padahal mau dipakai belanja kebutuhan,” terangnya.

Dari akun Instagram Dinsos. DKI Jakarta beberapa komentar dalam pertanyaan dijawab: Untuk pencairan tahap 11 sudah dilakukan pada 12 agustus 2023. Untuk penerimaan baru diberikan 6 bulan terhitung Januari hingga Juni 2023,” terang Dinsos DKI Jakarta.

Mereka juga menjelaskan untuk pencairan Juli Agustus akan diinfokan lebih lanjut

“Untuk penerima lama sebelumnya telah dicairkan 4 bulan yakni Januari hingga April 2023, sehingga yang dicairkan saat ini adalah sisanya dua bulan yakni Mei dan Juni. Sementara penyaluran 2 bulan berikutnya Juli dan Agustus akan diinfokan lebih lanjut,” ujarnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...