TENTANGKITA.CO — Bansos lansia Jakarta telah cair pada 12 Agustus 2023, lalu.
Terkait pencairan KLJ tahap 2 2023 tersebut nyatanya masih mengundang banyak tanya dari para lansia penerima bansos tersbeut.
Dana bansos lansia yang harusnya cair hingga periode Agustus 2023 ternyata malah cair hingga bulan Juni saja.
BACA JUGA: Bansos Lansia Jakarta Cuma Dapat Rp 600 Ribu, KLJ 2023 Cair Berapa bulan sekali?
Terdapat perbedaan besaran dana KLJ tahap 2 2023 yang diterima oleh lansia Jakarta.
Untuk kelompok lansia penerima lama 2022 mendapat Rp 600 ribu untuk pencairan bulan Mei dan Juni 2023.
Sementara penerima baru 2023 menerima sebesar RP 1,8 juta periode pencairan Januari hingga Juni 2023.
Pencairan yang tak sampai bulan Agustus 2023 tersebut langsung dijelaksan oleh pihak Dinsos DKI Jakarta sebagai lembaga penyalurnya.
“Pencairan bansos PKD (Pemenuhan kebutuhan dasar) pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada penerima manfaat, menyesuaikan dengan pengelolaan keuangan daerah yang saat ini memang terbit 2 bulan”, tulis Dinsos DKI Jakarta.
BACA JUGA: Jadwal Terbaru Pencairan KLJ Juli dan Agustus 2023, Pastikan NIK Sudah Terdaftar di DTKS
Penrima lama, sebelumnya telah dicairkan 4 bulan (1 triwulan) yaitu Januari s.d April 2023 sehingga yang dicairkan saat ini baru 2 bulan (Triwukan 1) yaitu Mei dan Juni 2023.
Penyaluran 2 bulan berikutnya Juli dan Agustus akan diinformasikan lebih lanjut”, tegas Dinsos DKI Jakarta di instagram resminya.
KLJ tahap 2 2023 tak kunjung cair bagi lansia ini
Terlepas dari hal tersebut ada pula penerima bansos lansia lain yang mengeluhkan bahwa dirinya tak kunjung mendapatkan dana KLJ tahap 2 2023.
Lansia tersebut mengaku bahwa sudah menyandang status “Masuk Penetapan” di DTKS namun mengapa dana bansos lansia tak kunjung cair.
“Status nya ‘Masuk Penetapan’ sampai sekarang gapernah dapet”, tulis netizen.
“Yg masuk status penetapan bulan bulan februari 2022 kapan dapat nya yah min”, komentar netizen lainnya.
BACA JUGA: Info Pencairan KLJ, KPDJ, KAJ, KPARJ Tahap 2 2022 dan Juli-Agustus 2023, Prediksi Rabu Ini
Mengenai hal itu Dinsos DKI Jakarta memberikan jawaban resminya.
“Status warga sudah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis langsung mendapatkan bantuan sosial. Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat, kriteria dan mekanismenya masing-masing serta ditentukan oleh ketentuan kebijakan dari penyelenggara program dan dibatasi kuota sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah (APBD) maupun keuangan pemerintah pusat (APBN)”, kata Dinsos DKI Jakarta.
Semoga bermanfaat!***(WVA)