Minggu, 8 September 2024

UPDATE Jadwal Hari Ini Pencairan KLJ 2023 Secara Bertahap di Agustus, Di Mana Saja?

Berikut update jadwal terbaru hari ini terkait pencairan KLJ 2023 Agustus yang sudah mulai dicairkan bertahap.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Berikut update jadwal terbaru hari ini terkait pencairan KLJ 2023 Agustus yang sudah mulai dicairkan bertahap.

Pencairan yang akan dilakukan oleh Dinsos DKI Jakarta secara bertahap. Untuk beberapa kawasan seperti Kepulauan. seribu termasuk Pulau Tidung akan cair dengan dirapel bertahap selama 6 bulan full.

Ikuti artikel ini sampah tuntas untuk mengetahui mana saja yang jadwal terbaru pencairan KLJ 2023 Agustus di hari ini. Tak hanya KLJ saja namun juga ada KAJ dan KPDJ pula.

BACA JUGA:SIAGA Pemilu 2024: Ini 5 Provinsi yang Paling Rawan Money Politics

Syarat mendapatkan KLJ 2023 Agustus

1. Berusia 60 tahun ke atas

2. Penerima manfaat memiliki ekonomi rendah dan harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS

3. Penerima manfaat memiliki kendala baik secara fisik maupun psikologi

4. Jika penerima manfaat tidak terdaftar di dalam Data Terpadu, namun penerima memenuhi syarat maka penerima manfaat dapat mengusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri atau MPM di kelurahan setempat

Nantinya Dinas Sosial DKI Jakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi bersama dengan pihak-pihak terkait secara berkala setiap tiga bulan.

Dengan melakukan monitoring dan evaluasi, Pemrov DKI Jakarta berharap agar dana bantuan sosial atau bansos dapat disalurkan dengan tepat dan benar.

Pemberian dana bantuan sosial KLJ berdasarkan dari Peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2018 mengani Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur nomor 193 tahun 2017 tentang pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang berusia lanjut.

BACA JUGA:Foto Al Quran yang Salah Cetak di Surat Al Kahfi Sudah Beredar 4 Kali: Ini Penjelasan Kemenag

BACA DEH  Penyaluran KJP Plus September 2024, Prediksi Pekan Ini, Cek Status Segera

Silahkan untuk melakukan pengecekan penerima kembali melalui situs siladu situs ini digunakan untuk mengetahui DTKS yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI, bukan data pendaftaran baru.

Situs Siladu hanya bisa digunakan oleh mereka yang sudah tercatat sebagai penerima bansos PKD yaitu KLJ, KAJ dan KPDJ.

Sementara itu untuk pendaftaran baru dan masih dalam proses di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa melakukan pengecekan di laman dkts.jakarta.go.id.

Pengecekan melalui link https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran adalah pengecekan status pendaftaran DTKS yang baru.

Seperti diketahui, KLJ merupakan bantuan berbentuk materi yang disalurkan pemerintah, diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara finansial dengan usia lanjut atau lansia.

Bagi para lansia yang kurang mampu secara finansial dan memenuhi kriteria, akan mendapatkan dana KLJ 2023 sebesar Rp300 ribu per bulan.

Agar informasi mengenai kapan KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 cair dan cepat diterima para penerima manfaat, silakan pantau terus akun Instagram @dinsosdkijakarta agar tidak tertinggal informasi.

Pencairan Bantuan Sosial dalam rangka Pelindungan Sosial tahun 2023 yakni KLJ, KAJ dan KPDJ dilakukan 2 (dua) tahap Untuk pencairan dana Bansos tahap I sudah dilakukan pada tanggal 19 April 2023. Lalu, penerima baru saat ini Dinas Sosial sedang melakukan verifikasi di lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) di Tahun 2023.

Semua kategori penerima bansos ini harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) penetapan bulan Februari dan November 2022, yang lolos pemadanan data kependudukan dan data kepemilikan aset serta lolos hasil musyawarah kelurahan bulan Desember 2022.

BACA JUGA:Pencairan KLJ KAJ dan KPDJ di 6 Wilayah ini Dirapel Jadi Rp 1.8 Juta, FIX Cair Agustus 2023

BACA DEH  Bansos PKH Hingga KJP Plus September 2024 Akan Cair

Verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif ini untuk melengkapi data dan mengecek apakah benar orang-orang ini ada di wilayah domisilinya, karena bansos harus tepat sasaran.

Sebelum dilaksanakan pencairan 2 tahapan tersebut, para penerima manfaat harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. Penetapan SK Gubernur ini juga akan berproses 2 (dua) kali.

Top Up para penerima bansos tahap 1 akan dicairkan setelah SK Gubernur tahap 1 sudah terbit. Bagi calon penerima bansos baru, setelah selesai burekol juga akan ditetapkan SK Gubernur tahap 2. Selanjutnya setelah itu, harus memenuhi undangan distribusi dari Bank DKI sebanyak dua kali, untuk mendapat buku rekening baru dan kartu ATM, sesuai SOP dan ketentuan perbankan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Brian May, Gitaris Queen Stroke Ringan, Rehat Sepekan

Brian May menjadi bintang rock sebagai gitaris utama Queen. Ia juga meraih gelar lanjutan di bidang fisika dan merupakan...