TENTANGKITA.CO – Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan kepada lansia, penyandang disabilitas dan anak yang berasal dari keluarga miskin dan orang tidak mampu melalui KLJ, KPDJ dan KAJ.
Data mereka bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Bantuan itu cair setiap bulan dengan nilai yang berbeda-beda.
Namun, pencairan Tahap II untuk existing tahun 2022 dan juga penerima baru, Dinas Sosial (Dinsos) DKI belum memastikan jadwal pencairan.
BACA JUGA: INFO KLJ, KPDJ, KAJ 2023 Tahap 2 CAIR Rp1,8 juta, Ini Catatan Kepala Dinsos DKI
“Untuk pencairan tahap II untuk existing tahun 2022 dan juga penerima baru akan cair secara bertahap. Mohon tunggu saja, untuk info terbaru akan segera mimin infokan melalui medsos ya. Terimakasih…” tulis isi pengumuman Dinsos DKI di instagram mereka yang belum berubah dalam beberapa pekan ini.
Merujuk pada arahan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, nampaknya, proses pencairan akan berlangsung lama. Ada perubahan sistem.
Rani Nurani, Kepala Pusdatin Kesos Dinas Sosial, menyampaikan pelaksanaan pendaftaran DTKS untuk efisiensi mekanisme. “Semula pendaftaran secara mandiri pada dtks.jakarta.go.id dan melalui proses musyawarah kelurahan,” ujarnya di instagram Dinsos DKI.
BACA JUGA: KJP Plus Agustus Sudah Cair Hari Ini, KLJ Tahap 2 2023 Kapan?
“Saat ini , verifikasi dan validasi data langsung bersumber dari data P3KE dan KJP Plus/KJMU dengan sistem vervalbansos.jakarta.go.id, tanpa [musyawarah kelurahan] muskel.”
Menurut dia, verifikasi data ini berlangsung tiga tahap hingga bulan Oktober 2023 dan harapannya penetapan DTKS-nya oleh Menteri Sosial RI pada bulan November 2023.
Tak ayal, kebijakan itu mengundang komentar dari calon penerima.
Dhewidya: Tiap kali Dana KLJ/KPDJ/KAJ mau keluar muncul begini nih, yang pendataan lah, yang sosialisasi lah, 3 bulan kemarin kemana aja, udah waktu nya cair baru proses pendataan…
Besaran Dana Bansos
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahun 2023 sebesar Rp300 ribu/bulan.
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta(KPDJ) Rp300.000/bulan.
- Kartu Anak Jakarta (KAJ) sebesar Rp300 ribu/bulan.
- Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) sebesar Rp300.000/bulan.