Jumat, 22 November 2024

Pencairan KJP Plus Agustus 2023 Terancam Ditunda, Ini Perintah DPRD

Namun, pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 periode Agustus 2023, nampaknya, terancam molor dari awal pekan ini. Pasalnya data penerima KJP Plus kini dalam situasi karut marut.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan program KJP Plus Agustus 2023 sebagai langkah strategis.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya sepenuhnya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Nilai anggaran untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli adalah Rp1,5 triliun.

BACA JUGA: Pencairan KJP Plus Agustus 2023 Bakal Ditunda, Simak Kata Kapusdatin Kesos Dinsos

Namun, pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 periode Agustus 2023, nampaknya, terancam molor dari awal pekan ini. Pasalnya data penerima KJP Plus kini dalam situasi karut marut.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengungkapkan hingga saat ini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial, data harta kekayaan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan data kepemilikan kendaraan dari Samsat belum tersinkronisasi.

Komisi E DPRD DKI Jakarta mengakui banyak menerima aduan. Warga yang seharusnya mendapatkan KJP mendadak tercabut kepesertaannya karena ada anggapan tercatat memiliki aset kendaraan dan tak lagi berdomisili di Jakarta. Hingga akhirnya terdampak cleansing (pembersihan) data Dinas Sosial.

“Niat kita baik, cleansing data agar tepat sasaran. Karena kita tidak bisa memberikan bantuan kepada semua pihak. Tapi jangan seperti KJP, data Bapenda dan Samsat nyata berbeda,” ujar Iman dalam pembahasan P2APBD tahun 2022 di gedung DPRD DKI Jakarta di dprd-dkijakartaprov.go.id.

BACA JUGA: DITUNDA! Benar KJP Plus Agustus 2023 Cair Mundur? Disdik dan Pusdatin Kesos Bocorkan Faktanya

DATA TIDAK SINKRON

Anggota Komisi E Idris Ahmad menyayangkan data Bapenda [untuk mengetahui kepemilikan kendaraan] tidak sinkron dengan data Samsat. Warga yang telah memblokir kepemilikan atas kendaraan di Samsat, tidak tercatat di Bapenda. “Padahal, data itu, data utama untuk menyaring kelayakan penerima bantuan KJP.”

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Ada sekitar 18 ribu anak yang terverifikasi tidak dapat  KJP lagi karena dugaan punya kendaraan bermotor atau mobil.

“Faktanya, data Bapenda dan data Samsat tidak sinkron. Warga sudah koreksi ke Samsat, sudah memblokir di Samsat, tapi di Bapenda tidak terkoreksi (kepemilikan kendaraan),” terangnya.

BACA JUGA: Pencairan KJP Plus Agustus 2023 Bakal Ditunda, Simak Kata Kapusdatin Kesos Dinsos

PERMINTAAN DPRD DAN PENDATAAN ULANG

Idris meminta Dinas Sosial DKI, Bapenda DKI dan Samsat wilayah berkoordinasi lagi. “Cari jalan keluar agar data-data tersebut saling terintegrasi, sehingga bantuan KJP bisa tepat sasaran sesuai harapan awal.”

Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari menjelaskan, pihaknya telah berupaya untuk menerapkan program cleansing data secara baik dan akurat dengan cara melakukan pendataan langsung ke lapangan. Sebab ia menerangkan sebelumnya penerima KJP tidak harus terintegrasi dengan DTKS.

“Ternyata banyak sekali. Hampir 110.000 dari penerima KJP itu tidak terdaftar di DTKS. Inilah yang saat ini sedang kami lakukan pendataan dari 110.000. Itu kami cek kelapangan,” ucapnya.

Salah satu upayanya Dinsos yakni menggandeng Dasawisma di RT dan RW untuk melakukan verifikasi data di lapangan, serta mencocokan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) demi memastikan apakah masyarakat calon penerima KJP berdomisili di Jakarta atau hanya menumpang di Kartu Keluarga milik kerabat.

“Karena setelah kami lakukan pengecekan ke lapangan banyak yang tinggalnya tidak di Jakarta tapi numpang KTP-nya di Jakarta, padahal banyak sekali warga Jakarta sebenarnya butuh. Inilah yang saat ini sedang kami lakukan. Sebab menurut data Dukcapil, 20.000 [penerima] ternyata sudah tidak ada di Jakarta,” tandasnya.

BACA JUGA: WADUH!! Info Terbaru Hari Ini Jadwal Pencairan KJP Plus 2023 Agustus Tertunda? Ini Informasi LENGKAP

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Namun, Tentangkita.co memprediksi, bulan Agustus 2023 baru berjalan satu pekan, masih ada peluang KJP Plus Agustus 2023 cair seperti Agustus tahun-tahun sebelumnya.

Pencairan KJP Plus Agustus 2020 – 2022

Pencairan dana KJP Plus Agustus Tahap I Tahun 2022 tanggal 9 Agustus 2022
Pencairan KJP Plus Agustus Tahap I Tahun 2021 tanggal 13 Agustus 2021
Pencairan dana KJP Plus Agustus Tahap I pada tanggal 19 Agustus 2020.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...