TENTANGKITA.CO – Pencairan KJP Plus tahap 1 2023 untuk bulan Agutus 2023 masih ditunggu oleh para peserta didik.
Khususnya bagi peserta didik Jakarta yang namanya sudah tercatat sebagai penerima bansos KJP Plus Agustus 2023 pastinya masih menanti-nanti.
Tentang kapan KJP Plus Agustus 2023 akan cair pastinya sebuah pertanyan besar yang ingi segera ada jawaban resmi dari pihak dinas terkait.
BACA JUGA: Pencairan KJP Plus Agustus 2023 Bakal Ditunda, Simak Kata Kapusdatin Kesos Dinsos
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sebagai pihak penyalur bansos ini belum memberikan info resmi soal jdawal pencairan KJP Plus Agustus 2023.
Dari prediksi sebelumnya, tanggal 7 Agustus disebut-sebut sebagai jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 2023.
Tanggal KJP Plus Agustus 2023 Cair
Namun jika kita kembali mengulas pada pencairan KJP Plus tahun 2022 lalu, bisa jadi bansos ini akan disalurkan di tanggal dan pola yang sama.
Cair rutin setiap bulan, KJP Plus tahun lalu telah cair tanggal 9 dan 12 Agustus 2022.
Dimana tanggal 9 merupakan pencairan KJP Plus untuk tingkat SD/MI (Madrasah Ibtidaiyah).
“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022 untuk jenjang SD/MI (Madrasah Ibtidaiyah),” keterangan Instagram P4Op dan Disdik DKI.
BACA JUGA: WADUH!! Info Terbaru Hari Ini Jadwal Pencairan KJP Plus 2023 Agustus Tertunda? Ini Informasi LENGKAP
Sedangkan tanggal 12 Agustus 2023 untuk tingkat SMP dan Madrasah Tsanwiyah (MTs), SMA dan Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
“…. dan mulai tanggal 12 Agustus 2022 untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik,” tulis di unggahan P4OP dan Disdik DKI.
KJP Plus Agustus 2023 Cair Mundur?
Kabar terbaru tentang perkembangan proses pencairan KJP Plus Agustus 2023 diprediksi akan mundur.
Diketahui ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengungkapkan bahwa hingga saat ini data penerima bansos KJP Plus masih dalam proses sinkronisasi.
Melansir dari dprd-dkijakartaprov.go.id, Iman Satria meminta Pemprov DKI Jakarta membenahi semua data penerima bansos pemerintah, tak kecuali KJP Plus.
Hal tersebut dikarenakan data dari dinas terkait belum sinkron atau masih harus diverifikasi ulang agar penyaluran tepat sasaran.
Faktanya, data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial, data harta kekayaan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan data kepemilikan kendaraan dari Samsat nyatanya masih belum tersinkronisasi.
BACA JUGA: BOCORAN Jadwal Tanggal Pencairan KJP Plus 2023 Agustus di Pekan Ini, 23 Siswa Batal Dapat Bansos
Selain itu adapun terkait tujuan penyaluran bansos ini adalah penghapusan kemisikinan ekstream di DKI Jakarta.
Maka itu, berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi DKI Jakarta.
Adapun peran Pusdatin Kesos mendapat tugas langsung dari Dinas Sosial untuk program penghapusan kemiskinan ekstream tersebut dengan stategi kebijakan.
Strategi tersebut meliputi pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) warga miskin, yang juga sudah dilakukan dalam proses pencairan KJP Plus ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Rani Nurani, menjabarkan tentang mekanisme pelaksanaan pendaftaran DTKS.
Yang mana pelaksanaan pendaftaran DTKS ini dilakukan lebih efeisien tanpa dilakukan proses musyawarah kelurahan atau muskel.
Dengan kata lain verifikasi dan validasi data yang bersumber dari data P3KE dan KJP Plus/KJMU akan lebih efisien dengan sistem vervalbansos.jakarta.go.id.
“Verifikasi data ini tiga tahap hingga bulan Oktober 2023 dan harapannya sudah ditetapkan DTKS-nya oleh Menteri Sosial RI pada bulan November,” Kata Rani di instagram Dinsos.
Dengan demikian berdasarkan fakta tersebut diprediksi pencairan KJP Plus Agustus 2023 ini bisa jadi akan mundur hingga Nomvember 2023.***(WVA)