TENTANGKITA.CO – Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI sudah mencairkan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ 2023 Tahap 2 di daerah Kepulauan Seribu, Senin (7 Agustus 2023).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu bersama Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mendistribusikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) secara seremonial di Kantor Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
Dari 380 yang didistribusikan, 108 KPM di antaranya berada di Kelurahan Pulau Tidung, 33 KPM di Kelurahan Pulau Untung Jawa. Kemudian 48 KPM di Kelurahan Pulau Pari, 32 KPM di Kelurahan Pulau Harapan, 77 KPM di Kelurahan Pulau Kelapa dan 82 KPM di Kelurahan Pulau Panggang.
BACA JUGA: PENCAIRAN KPDJ, KLJ, KAJ Tahap 2 Juli 2023 Dimulai, Ini Kata Kepala Dinsos DKI
Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lestari menjelaskan, nama para penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ ini terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, bagi nama yang belum terdaftar dan layak menerima bantuan sosial akan dilakukan pendataan kembali.
“Kami terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan secara selektif agar para penerima bantuan sosial ini benar tepat sasaran,” terangnya.
Dia mengingatkan kepada penerima bantuan agar memanfaatkannya sesuai kebutuhan dasar.
“Penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,8 juta yang dirapel dari Januari hingga Juni. Per orang mendapatkan Rp 300 ribu per bulan,” ungkapnya.
Syarat yang harus dipenuhi penyandang disabilitas untuk merasakan manfaat KPDJ, yaitu:
- Penyandang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera;
- Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
- Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id;
- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pencairan dana KAJ harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
- Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.