Senin, 25 November 2024

Nama Tidak Masuk Penerima KJP November atau KJMU Tahap 2 Tahun 2021? Lapor ke Sini

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan KJP Plus November dan KJMU tahap 2 tahun 2021 adalah nama penerima tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nah kalau kalian tidak masuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus November dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2021 karena tidak ada di DTKS, silakan urus dulu.

Selamat siang. Informasi lebih lanjut terkait DTKS/FMOTM dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial:

– Nomor telepon pengaduan: 0812-8797-6318 atau 021-22684824

– Alamat: Jl. Gunung Sahari X No. 31, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat.

Demikian informasi yang disampaikan akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), upt.p4op, pada Jumat 26 November 2021 menjawab pertanyaan warga.

Selain itu, P4OP juga menjelaskan tentang bagaimana proses penetapan penerima KJP Plus November dan KJMU tahap 2 tahun 2021.

Selamat malam. Pada pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial. Silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS. Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survey ke rumah. Setelah disurvey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial.

Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus.

PENERIMA BARU KJP PLUS

Sementara itu, penerima baru bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang dijadwalkan cair 29 November masih harus menunggu undangan dari Bank DKI untuk menerima kartu ATM seperti disampaikan Instagram upt.p4op.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

@**** Selamat siang. Pendistribusian ATM KJMU untuk penerima baru dilaksanakan oleh Bank DKI setelah jadwal pendistribusian ATM dan undangan dikirimkan oleh Bank DKI ke P4OP. Undangan pendistribusian ATM akan diinfokan oleh P4OP melalui group WA PTN & PTS Penerima KJMU dan Group WA Koordinator Mahasiswa KJMU Nasional. Mohon ditunggu.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan P4OP juga mengabarkan tentang siswa yang tidak menerima KJP Plus lagi.

Bagi siswa kelas XII yang sudah lulus tahun 2021 dan terdaftar KJP Plus Tahap I Tahun 2021 maka dana KJP Plus-nya hanya akan dicairkan bulan Mei-Oktober 2021,” tulis DisdikDKI  pada akun Instagramnya, Jumat (26 November 2021).

Seperti diketahui, KJP Plus tahap 1 memiliki periode pencairan pada Mei hingga Oktober 2021. Siswa yang telah lulus masih sempat mendapatkan dana KJP yang cair pada Oktober lalu.

Namun, untuk KJP tahap 2 yang dimulai November 2021, siswa yang telah lulus dipastikan tidak lagi menerima dana KJP Plus. Disdik juga sebelumnya telah meminta siswa kelas 12 yang lulus untuk menutup buku rekening KJP di Bank DKI.

Mereka yang lulus jika melanjutkan kuliah, berpeluang mendapatkan KJMU sebagai bantuan biaya pendidikan untuk kuliah. KJMU merupakan lanjutan dari program KJP Plus.

Kemungkinan serupa juga untuk siswa yang naik jenjang pendidikan, pada pencairan KJP November, mereka berpeluang mendapatkan sesuai jenjang pendidikan.

Jika sebelumnya belum bisa diakses, kini cek status KJP Plus dan KJMU sudah dapat dilakukan melalui laman resmi KJP Plus. Caranya sangat mudah hanya bermodal KTP saja. Berikut caranya:

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Sebagai gambaran, berikut besaran dana yang diterima peserta KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021.

KJP Plus November 2021 cair
KJP Plus November 2021 akan cair mulai tanggal 29
  1. SD/MI, total dana yang dapat digunakan Rp250.000. Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
  2. SMP/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan Rp300.000. Tambahan SMP/MTs/PKBM Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
  3. SMA/MA, total dana yang dapat digunakan Rp420.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
  4. SMK, total dana yang dapat digunakan Rp450.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
  5. Mahasiswa/mahasiswi, total bantuan Rp900.000 per semester.

TENTANG CARA CAIRKAN BSU DI BNI  | CARA CEK DISKON TARIF LISTRIK

Ingat Diskon Tarif Listrik Desember 2021 Cuma Untuk Golongan Ini: Simak Cara Cek

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...