TENTANGKITA.CO – Kartu Lansia Jakarta KLJ 2023 rencananya akan cair di Bulan Agustus ini. Namun hingga tanggal 7 hilal pencairan masih belum nampak.
Hal ini membuat banyak lansia menunggu mengapa bansos yang memang ditujukan untuk mereka dan menjadi hak mereka belum juga cair hingga saat ini.
Banyaka pihak memprediksikan kemungkinan pencairan KLJ 2023 di Bulan Agustus. Kapan tanggalnya? Simak terus artikel ini sampai bawah.
Selain menunggu kepastian tanggal pencairan, lansia juga tengah dagdigdug menunggu kejelasan apakah bulan ini lansia yang kemarin terdaftar menjadi penerima manfaat masih mendapatkan lagi? Simak berikut cara mengecek apakah diri masih terdaftar menjadi penerima manfaat atau sudah tidak lagi.
Informasi terbaru mengenai kapan pencairan Kartu Lansia Jakarta KLJ 2023 akan dihadirkan disini. Maka dari itu lansia wajib tahu ya termasuk bagaimana caranya bisa mengakses apakah diri sendiri sudah terdaftar menjadi keluarga penerima manfaat.
Cara mengecek KLJ 2023 di sistem siladu.jakarta.go.id terbaru di hari ini. Login siladu.jakarta.go.id 2023 untuk cek penerima lansia yang berhak menerima bansos KLJ.
Lansia dan masyarakat wajib memahami dan rutin memantau KLJ 2023 di siladu.jakarta.go.id. Hal ini karena dengan rutin memantau maka warga bisa mengetahui status penyaluran bansos-nya. Tentu bansos Kartu Lansia Jakarta 2023 menjadi angin segar tersendiri bagi calon KPM.
BACA JUGA:Info Terbaru KJP Plus Bulan Agustus 2023 Kapan Cair dari P4OP dan Disdik DKI Ditunggu
Cara cek penerima KLJ 2023
1. Buka laman resmi Dinas Sosial atau klik link SILADU | PUSDATIN JAMSOS DKI JAKARTA
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI Jakarta
3. Klik cek
4. Akan muncul informasi terkait penerima bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ.
Sementara itu ada hal hal yang bisa bikin lansia gagal mendapatkan program KLJ 2023 di Bulan Agustus. Hal hal ini di antaranya:
BACA JUGA:Info Terbaru KJP Plus Bulan Agustus 2023 Kapan Cair dari P4OP dan Disdik DKI Ditunggu
1. Warga alias orang ini ber-KTP non DKI Jakarta.
2. Ada anggota keluarga yang menjadi pegawai BUMN, BUMD, PNS, TNI, Polri, dan Anggota DPR atau DPRD.
3. Keluarga memiliki mobil.
4. Keluarga memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 milyar.
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk tidak termasuk isi ulang.
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Selain keenam hal berikut yang diharamkan dan membuat lansia gagal menerima KLJ lantaran mereka dianggap sudah tak layak lagi menerima bansos. Alasannya bisa jadi taraf hidup mereka sudah membaik, memiliki fasilitas yang dianggap cukup dan tak layak disebut lansia kategori miskin.
BACA JUGA:Pramusim Liga Inggris 2023/2024: Manchester United v Athletico Bilbao 1-1
Program bansos dari Pemprov DKI seperti KLJ dimaksudkan upaya pemerintah memeratakan kesejahteraan warga DKI Jakarta.
Mengingat manfaatnya, pencairan bansos DKI selalu ditunggu warga DKI Jakarta penerima manfaat.
Demikian informasinya semoga bermanfaat.