TENTANGKITA.CO – Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Dengan KJP Plus mereka mampu mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Besaran dana bantuan itu berbeda satu dan lainnya menyesuaikan tingkat pendidikan si penerima. Sehingga bantuan untuk siswa SD dan SMA berbeda.
BACA JUGA: Ini Kabar KJP Plus Agustus 2023 Kapan Cair, Ini Sinyal Di Disdik DKI
- SD/MI: Besaran dana Rp. 250.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 135.000 dan biaya berkala Rp. 115.000. Tambahan SPP 6 bulan Rp. 130.000/bulan
- SMP/MTs: Besaran dana Rp. 300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000. Tambahan SPP 6 bulan Rp. 170.000/bulan
- SMA/MA: Besaran dana Rp. 420.000/ bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 185.000. Tambahan SPP 6 bulan Rp.290.000/bulan
- SMK: Besaran dana Rp. 450.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 215.000. Tambahan SPP 6 bulan Rp. 240.000/bulan
- PKBM: Besaran dana Rp. 300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000.
Terakhir, dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 untuk Bulan Juli cair pada 4 Juli 2023.
Kini, untuk bulan Agustus 2023, tanggal pencairan kemungkinan akan sama dengan tanggal pencairan Agustus tahun lalu antara 9-19 Agustus 2023.
BACA JUGA: Pencairan KJP Plus Agustus 2023 Pekan Depan? Simak Jadwal Ini
Penyaluran bulan Agustus 2020, misalnya, jatuh pada 19 Agustus 2020. Kemudian bulan Agustus 2021 jatuh pada 13 Agustus 2021. Terakhir penyaluran bulan Agustus 2022, jatuh pada 9 Agustus 2022.
Sementara itu, selama 2023, dari Januari – Juli 2023, tanggal pencairan jatuh pada awal bulan, antara tanggal 1 dan 7. Hanya Mei 2023 pada tanggal 30 Mei.
BACA JUGA: KJP Plus Juli 2023, Ini Info Jadwal Pencairan dan Besaran Dana