TENTANGKITA.CO – Info update tentang pencairan KLJ tahap 2 2023 hingga kini masih jadi buruan warganet.
Khususnya warga Jakarta yang namanya sudah masuk dalam daftar penerima KLJ tahap 2 2023.
Keresahan muncul hingga memasuki bulan Agustus 2023, belum ada tanda-tanda KLJ tahap 2 2023 cair.
BACA JUGA: Pencairan Dana KAJ, KLJ, KPDJ, dan KPARJ Kapan? Kata Dinsos Masih Proses
Bahkan banyak warganet lantas melontarkan komentarnya di kolom komentar di Instagram Dinsos DKI Jakarta.
Warganet satu dan yang lain diketahui memiliki pertanyaan yang serupa, yang mana menanyakan tentang kapan KLJ tahap 2 2023 cair.
“Min… Lansia min..”, celetuk seorang warganet.
BACA JUGA: Jangan Harap Dana KLJ Agustus 2023 Cair Masuk Rekening, Jika Ketahuan Punya Ini
“Lansia gmna min, kpn cair”, tanya warganet lain kepada Dinsos DKI Jakarta.
Tak hanya kedua warganet tersebut yang melemparkan pertanyaan serupa kepada Dinsos DKI Jakarta melalui instagram resminya.
Meski demikian , pihak Dinsos DKI Jakarta akhirnya memberikan keterangan baru tentang jadwal pencairan KLJ tahap 2 2023.
“Terkait pencairan tahap II tahun 2022 dilakukan secara bertahap. Mohon ditunggu. Untuk info terbaru akan segera diinfokan melalui medsos ya. Terimakasih”, bocoran dari Dinsos DKI Jakarta.
Meski demikian, banyak pula prediksi yang menyebutkan bahwa KLJ tahap 2 2023 akan cair pada pertengahan Agustus ini.
Bukan tanpa alasan, mengingat pola pencairan KLJ tahap 1 2023 lalu yang juga cair dipertengahan bulan April (19/04/2023), lalu.
Sembari menunggu info kapan KLJ tahap 2 cair, maka adapun lansia perlu mengingat bahwa ada aturan baru yang berlaku untuk penyaluran bansos ini.
Aturan baru KLJ tahap 2 2023
Aturan tersebut merupakan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial.
BACA JUGA: JADWAL Info Terbaru KLJ 2023 Agustus! Cair Hari Ini, Berikut Cara Cek Data Penerima Manfaat
Dalam aturan tersebut, memuat perihal jumlah total nominal yang diperoleh lansia disetiap tahap pencairannya.
Sebelum aturan ini berlaku di tahun 2022 lalu, per lansia menerima dana bansos sebesar Rp600.000,- tiap bulannya.
Sementara untuk pencairan bansos KLJ tahap 1 dan 2 2023 lansia menerima dana sebesar Rp300.000, -.
Pengurangan nominal tersebut dikatakan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta karena bertujuan untuk pemerataan penerima KJP yang jumlahnya kini bertambah banyak.
Demikian informasi tentang aturan baru KJP tahap 2 2023. ***(WVA)