Minggu, 19 Januari 2025

KJP Plus Cair Tanggal 4 Agustus 2023? Ternyata Malah Mundur ke Tanggal Ini?

Hot News

TENTANGKITA.CO – Bansos yang masih dinanti-nanti pencairannya yaitu Kartu Pintar Jakarta (KJP) Plus.

Sukses membuat para penerima KJP Plus tahap 1 2023 penasaran tentang jadwal pencairannya.

Terkait info update kapan KJP Plus Agustus 2023 cair hingga saat ini masih menjadi teka-teki bagi para siswa yang namanya terdaftar dalam bansos ini.

BACA JUGA: KJP Plus Cair Tanggal 4 Agustus 2023? Ternyata Malah Mundur ke Tanggal Ini?

Jadwal pencairan KJP Plus Agustus 2023

Jika kita kilas balik pada pencairan KJP Plus bulan lalu, diketahui telah disalurkan pada tanggal 4 Juli 2023.

Hal tersebut seperti yang dipantau dari unggahan Instagram P4OP beberapa waktu lalu.

“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023,” tulis akun Instagram P4OP, @upt.p4op.

BACA JUGA: Info Hari Ini!! KJP Plus 2023 Agustus Cair, Siswa yang Begini Batal Dapat Bansos

Untuk itu tidak heran jika prediksi sementara pencairan KJP Plus Agustus kemungkinan jatuh di tanggal yang sama, 4 Agustus 2023.

Prediksi lain, berdasarkan aturan yang berlaku di tahun 2023 ini adapun batas tanggal pencairan KJP Plus yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Aturan tersebut memuat tentang batas waktu pencairan KJP Plus, paling lambat tanggal 7.

Bukan aturan baru, yang mana sudah berlaku sejak tiga bulan terakhir.

BACA JUGA: KJP Plus Tahap 1 Siap Cair Minggu Pertama Agustus 2023, 6 Kategori Siswa Ini Bisa GAGAL Terima Bansos

Aturan tersebut diketahui sudah berlaku sejak pencairan KJP Plus Mei, Juni, Juli 2023.

Jadi kemungkinan besar, untuk KJP Plus Agustus 2023 akan cair tanggal 7 bulan ini.

BACA DEH  INFO PENERIMA KLJ 2025: Mau Daftar? Ini Jawaban Dinsos DKI

Tak hanya tentang batas waktu pencairan KJP Plus Agustus 2023 saja, aturan tersebut juga berisi maksimal saldo dana tarik tunai.

Faktanya, aturan batas maksimal tarik tunai dana KJP Plus sebesar Rp 100 ribu tersebut diketahui baru berlaku di tahun 2023.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Dana KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 1 2025 Tidak Diberikan? Ini Kata Dinsos DKI

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahun 2025 terancam tidak disalurkan? Boleh jadi. Pasalnya, dana Bansos itu,...