TENTANGKITA.CO – Besaran jumlah dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Agustus 2023 yang pencairannya akan segera berlangsung tidak akan mengalami perubahan.
KJP: Program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan, minimal hingga tamat SMA/SMK dan dananya bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Ini Tanggal Pencairan KJP Plus Agustus 2023, Cermati Instagram dan Twitter Ini
BESARAN DANA KJP PLUS SESUAI TINGKAT PENDIDIKAN
SD/MI |
-biaya rutin Rp135.000 – biaya berkala Rp 115.000
|
SMP/MTs |
|
SMA/MA |
|
SMK |
|
PKBM |
|
CATATAN: Penggunaan biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp. 100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
BACA JUGA: Ini Informasi TERBARU Pencairan KJP Plus Agustus 2023
PENYALURAN KJP Plus SETIAP BULAN AGUSTUS
- Penyaluran bulan Agustus 2020 jatuh pada tanggal 19 Agustus 2020.
- Penyaluran bulan Agustus 2021 mulai 13 Agustus 2021.
- Pencairan bulan Agustus 2022 berlangsung Selasa (9 Agustus 2022).
Saat ini, kabarnya, Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.