TENTANGKITA.CO – Pencairan dana bantuan sosial (Bansos) DKI –KAJ, KLJ, KPDJ, dan KPARJ– Tahap 2 2022 dan penerima baru 2023 akan disalurkan secara bertahap.
Demikian isi pesan di instagram @dinsosdkijakarta satu jam lalu saat menjawab pertanyaan para penerima mafaat Bansos itu.
“Terkait pencairan tahap II tahun 2022, berlangsung secara bertahap. Mohon tunggu. Untuk info terbaru akan segera diinfokan melalui medsos ya. Terimakasih.” Demikian jawaban Dinsos DKI Jakarta di @disnosdkijakarta.
BACA JUGA: Info Terbaru Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair dari Dinsos DKI
Dinsos DKI sebelumnya mengatakan pencairan program bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial tahun 2023 dari APBD DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta(KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) akan dilakukan dalam dua tahap.
- Tahap I (pertama) bagi penerima eksisting tahun 2022
- Tahap 2 (kedua) bagi calon penerima bansos baru.
Bantuan sosial Tahap I itu untuk penerima manfaat eksisting di tahun 2022 hasil rekonsiliasi dan sudah lolos musyawarah kelurahan bulan desember tahun 2022.
BACA JUGA: MAKIN Resah, Ternyata Ini Sebab KLJ Tahap 2 2023 Cair Lama, Dinsos DKI Punya Penjelasan Begini
Besaran Dana dan Manfaat KAJ
- KAJ Rp300 ribu per bulan selama satu tahun
- Pencairan melalui ATM Bank DKI
- Akses gratis naik Transjakarta,
- Membeli pangan bersubsidi,
- Terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Besaran Dana dan Manfaat KLJ
- Warga usia lanjut
- Bantuan Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan
- Kartu berbentuk kartu ATM Bank DKI
- Untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
- Pencairan Dana KLJ setiap tanggal 5 per bulan.
*Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia boleh mewakili, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
Besaran Dana KPDJ
- Sebesar Rp300.000 tiap bulan melalui Bank DKI.
Besaran Dana KPARJ
- Penerima bansos KPARJ menerima Rp300.000 tiap bulan