TENTANGKITA.CO – Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran untuk dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 mencapai Rp 1,5 triliun. Termasuk untuk Agustus 2023.
Dana untuk KJP Plus Agustus 2023 sudah termasuk dalam APBD 2023 Pemprov DKI Jakarta. Sebab Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mencairkan bantuan sosial biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2023.
BACA JUGA: KJP Plus Agustus 2023 Siap Cair, Cek dengan Teliti Ini Sebab Saldo di ATM dan Buku Tabungan Berbeda
Nilai anggaran untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah Rp 1,5 triliun, sedangkan nilai anggaran untuk mencairkan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 adalah Rp 134 miliar.
Prediksi waktu pencairan KJP Plus Agustus 2023 nampaknya ada di antara tanggal 4-19 Agustus 2023. Sebab pada tanggal itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus Agustus.
INI WAKTU PENYALURAN SETIAP BULAN AGUSTUS
- Penyaluran KJP Plus bulan Agustus 2020 jatuh pada tanggal 19 Agustus 2020.
- Penyaluran KJP Plus bulan Agustus 2021 jatuh pada tanggal 13 Agustus 2021.
- Penyaluran KJP Plus bulan Agustus 2022 jatuh pada tanggal 9 Agustus 2022.
Adapun besaran dana KJP Plus Agustus 2023, tidak akan mengalami perubahan seperti, minal, sama dengan nilai KJP Plus Juli 2023 yang cair 4 Juli 2023.
BACA JUGA: INFO KJP Plus Agustus 2023 Kapan Cair, Ini Pesan Disdik DKI Jakarta
BESARAN DANA KJP PLUS SESUAI TINGKAT PENDIDIKAN
SD/MI |
|
SMP/MTs |
|
SMA/MA |
|
SMK |
Jumlah penerima jenjang SMK 107.775 peserta didik Besaran dana Rp. 450.000/bulan, terdiri dari
|
PKBM |
*Penggunaan biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp. 100.000 setiap bulan. *Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. |