TENTANGKITA.CO- Pada awal bulan Agustus 2023 kali ini, dihadirkan informasi tanggal kepastian pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 di bulan Agustus.
Adapun informasi ini penting mengingat bansos di bulan Agustus 2023 sudah mulai banyak yang dicairkan. Bansos ini merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat DKI Jakarta yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan.
TENANG TENANG, baca artikel ini sampai habis untuk menentukan tanggal dan kepastian kapan pencairan KLJ KPDJ dan KAJ 2023 di bulan Agustus. Apakah bersamaan ataukah berurutan?
BACA JUGA;INFO Kapan KAJ, KLJ, KPDJ, KPARJ Juli-Agustus Cair, Ini Tahapan dan Besaran Uang
KLJ atau Kartu Lansia Jakarta, diberikan kepada para lansia dengan rentan usia 60 tahun ke atas.
Penyaluran bansos KLJ ini berdasarkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 dan juga Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 mengenai pemberian bansos untuk kebutuhan dasar lansia.
Selain bantuan sosial yang diberikan kepada lansia, ada juga bansos yang diberikan kepada anak-anak.
Bansos tersebut adalah bansos KAJ atau Kartu Anak Jakarta, yang diberikan kepada anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Bansos KAJ tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 mengenai pemberian bansos untuk memenuhi kebutuhan dasar gizi anak.
Sedangkan bansos yang diberikan kepada penyandang disabilitas atau KPDJ diberikan bagi penyandang disabilitas warga Jakarta yang kurang mampu.
Untuk pencairan secara resmi Anda dapat memantau akun Instagram Dinsos DKI Jakarta.
Berdasarkan prediksi pencairan dilakukan dalam rentang waktu tanggal 1 hingga 30 Agustus baik itu KLJ, KPDJ dan KAJ.
Dinsos DKI Jakarta telah memberikan informasi terbaru terkait pencairan KLJ, KAJ, KPDJ tahap 2 tahun 2023 ini.
Disampaikan Dinsos DKI Jakarta melalui Instagram resminya, pencairan akan dilakukan melalui dua tahap.
Pada penyaluran bansos tahun ini, akan dilakukan 2 tahap yang berbeda, pertama untuk penerima lama pada tahap 1, dan penerima baru pada tahap 2.
Syarat untuk bisa menerima bansos DKI Jakarta seperti KLJ, KAJ, KPDJ ini adalah harus terdaftar di DTKS.
Selain itu juga untuk penerima bansos tahap 2 sendiri akan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan dari Gubernur.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Ramah Anak di Yogyakarta, Gembira Loka Jadi Andalan Wisatawan
Penerima bansos juga mesti memenuhi suatu undangan dari Bank DKI Jakarta sebanyak dua kali, supaya bisa memperoleh buku rekening baru serta kartu ATM.
Bansos DKI Jakarta terdiri dari beberapa kategori, dan bansos tersebut diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan.
Demikian informasi mengenai KLJ, KAJ dan KPDJ bulan Agustus.