TENTANGKITA.CO– Hingga awal Agustus ini pencairan KJP Plus 2023 secara pasti tanggalnya masih belum jelas. Hal ini tentu membuat gusar karena banyak sekali kebutuhan yang harus dicukupi wali siswa di DKI Jakarta.
Bagi warga penerima manfaat KJP Plus 2023 dipastikan menunggu pencairan. Kabar buruknya ada yang memprediksi pencairan KJP Plus 2023 malah diprediksikan mengalami mundur.
Hal ini tentu membuat panik banyak orangtua siswa penerima manfaat. Meski demikian coba simak penjelasan dibawah ini sampai tuntas untuk mengetahui mengapa ada prediksi mundur pencairan KJP Plus 2023 Agustus.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH!! KJP Plus 2023 Agustus Cair Hari Ini, Kuota Bertambah Jadi Sekian
Ada 5 langkah cara cek KJP Plus Juli 2023.
Masuk ke website kjp.jakarta.go.id lalu scroll ke bawah kemudian klik menu “Pencarian”
Klik “Status Penerimaan KJP Plus”.
Masukan NIK peserta didik di kolom yang tersedia.
Pilih tahun (2023) dan tahap (1).
Klik “Cari”.
Selanjutnya informasi data NIK peserta didik terdaftar atau tidak sebagai penerima KJP Plus 2023 akan ditampilkan oleh sistem.
Tahun ini Pemrov DKI menetapkan kebijakan baru terkait pencairan KJP di mana tidak semua bantuannya bisa dicairkan tunai.
Bantuan KJP Plus 2023 hanya bisa dicairkan tunai dengan batasan Rp100.000 per bulan, sisanya dicairkan secara non tunai.
Penerima KJP Plus terdiri dari siswa SD, SMP, SMA/SMK dan PKBM mendapatkan nominal bantuan sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Berikut rincian nominal bantuan KJP Plus 2023 untuk siswa SD hingga SMK dan PKBM:
– SD/MI: Rp 250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000 serta tambahan SPP
untuk SD/MI swasta: Rp 130.000/bulan.
– SMP/MTs: Rp 300.000/bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000 serta tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta Rp 170.000/bulan.
– SMA/MA: Rp 420.000/bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 185.000 serta tambahan SPP untuk SMA/MA swasta: Rp 290.000/bulan.
– SMK: Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 215.000 serta tambahan SPP untuk SMK swasta Rp 240.000/bulan.
– PKBM: Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000.
Seperti diketahui, dana KJP Plus adalah dana bantuan pendidikan yang dicairkan setiap awal bulan.
BACA JUGA;Kylian Mbappe Resmi Ke Real Madrid, Ini Kabar Kesepakatan Madrid – PSG
Bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 kembali dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu pendidikan peserta didik warga DKI bulan Agustus 2023 ini.
KJP Plus 2023 tahap 1 sendiri sudah cair mulai bulan Mei dan berlanjut ke bulan Juni dengan jumlah penerima mencapai 664.396 peserta didik dalam setiap periode pencairannya begitupun di bulan Juli juga sudah dicairkan.
Pada pencairan dana KJP Plus bulan Mei 2023 mengalami keterlambatan bahkan baru dicairkan pada tanggal 30 Mei 2023. Sehingga dimungkinkan keterlambatan atau tertundanya pencairan KJP Plus 2023 di bulan Agustus bisa saja terjadi.