TENTANGKITA.CO – Penyaluran bantuan sosial Pemprov DKI –KAJ, KLJ, KPDJ, KPARJ– Tahap 2 existing 2022 dan penerima baru 2023 hingga kini masih dalam penantian.
Sejatinya, dana Bansos kepada pemegang kartu lansia Jakarta (KLJ), kartu anak Jakarta (KAJ), kartu penyandang disabilitas Jakarta (KPDJ), serta kartu peduli anak dan remaja Jakarta (KPARJ), akan cair Juli 2023.
Hal itu tertunda. Lantaran Dinas Sosial DKI harus melakukan verifikasi dan validasi data penerima.
BACA JUGA: UPDATE Bansos DKI: Bocoran Tanggal, Kapan KLJ Agustus 2023 Cair, Ini Kata Dinsos Jakarta
Kini, verifikasi lapangan bagi penerima baru oleh Pendamsos Kesos sudah selesai. Terkait pencairan tahap II Bansos untuk existing tahun 2022 dan juga penerima baru masih dalam proses.
“Untuk pencairan dana Bansos tahap I sudah dilakukan pada tanggal 19 April 2023. Sedangkan, pencairan tahap II untuk existing tahun 2022 dan juga penerima baru masih dalam proses. Mohon ditunggu saja, jika ada info terbaru akan segera mimin infokan melalui medsos ya. Terimakasih,” tulis Dinsos di akun instagram mereka, @dinsosdkijakarta.
Pencairan program Bansos dalam rangka perlindungan sosial tahun 2023 dari APBD DKI Jakarta dua tahap.
- Tahap I (pertama) akan dilakukan segera bagi penerima eksisting tahun 2022
- Tahap 2 (kedua) bagi calon penerima bansos baru.
BACA JUGA: Bansos Kartu Lansia (KLJ), KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair: Tunggu Hilal dari Dinsos DKI
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan penerima bantuan sosial Tahap I adalah penerima manfaat eksisting di tahun 2022 hasil rekonsiliasi serta sudah lolos musyawarah kelurahan bulan desember tahun 2022.
Biasanya, setelah verifikasi selesai akan ada SK Gubernur tahap 2 (kedua) untuk calon penerima bantuan sosial tahun 2023. Setelah SK Gubernur jadi, calon penerima bansos harus memenuhi undangan dari Bank DKI sebanyak dua kali, sesuai SOP dan aturan perbankan, untuk mendapat buku rekening baru dan kartu ATM.
Tapi, jangan lupa, anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Itu menjadi salah satu syarat penting mengikuti program bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial.
BACA JUGA: Dana Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 Tahap 1 Cair Hari Ini? Ini Info Dinsos DKI Jakarta
DTKS adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan juga sumber kesejahteraan sosial. DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN. “Seluruh penerima bantuan sosial harus terdaftar pada DTKS.” Untuk ini, cek ke dtks.jakarta.go.id.