Jumat, 22 November 2024

Kabar KJP Plus Tahap 2 Agustus 2023 Kapan Cair, Cek Di Tiga Akun Instagram Ini

KJP Plus Tahap I Tahun 2023 terakahir kali disalurkan bulan Juli secara bertahap malai 4 Juli 2023.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 untuk Agustus 2023, nampaknya, segera terjadi. Sejauh ini, Disdik DKI Jakarta, belum mengabarkan ada tidaknya penundaan pencairan.

Sesuai pesan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta: Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

Seperti periode lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan bantuan sosial biaya pendidikan mulai jenjang SD/Sederajat hingga jenjang SMA/Sederajat di DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1. Termasuk Agustus 2023.

BACA JUGA: KJP Plus Agustus 2023 Kapan Cair, Ini Pesan Disdik dan P4OP Di Instagram

KJP Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah yaitu 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Program KJP Plus bertujuan untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun serta meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

Terakhir penyaluran dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 terjadi bulan Juli dan pelaksanaannya secara bertahap mulai 4 Juli 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 ada 674.599 peserta didik.

Berikut uraian pencairan berdasarkan jenjang sekolah:

SD/MI

  • Jumlah penerima jenjang SD/MI 313.154 peserta didik
  • Besaran dana Rp. 250.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 135.000 dan biaya berkala Rp. 115.000.
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 130.000/bulan

SMP/MTs

  • Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 186.697 peserta didik
  • Besaran dana Rp. 300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 170.000/bulan

BACA JUGA: Ini Info Jadwal Pencairan KJP Plus Agustus 2023

SMA/MA

  • Jumlah penerima jenjang SMA/MA 65.073 peserta didik
  • Besaran dana Rp. 420.000/ bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 185.000
  • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp.290.000/bulan
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

SMK

  • Jumlah penerima jenjang SMK 107.775 peserta didik
  • Besaran dana Rp. 450.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 215.000.
  • Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 240.000/bulan

PKBM

  • Jumlah penerima jenjang PKBM 1.900 peserta didik
  • Besaran dana Rp. 300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000.

Penggunaan biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp. 100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Persyaratan penerima KJP Plus

  1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun
  2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
  3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

BACA JUGA: Prediksi Pencairan Bansos KJP Plus Bulan Agustus 2023 yang akan Diumumkan P4OP dan Disdik DKI

Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  2. Anak Panti Sosial;
  3. Anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
  4. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
  5. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta;
  6. atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Untuk memastikan nama siswa terdaftar untuk mendapatkan bantuan dana KJP Plus 2023, lakukan tahapan berikut ini:

  1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
  2. Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
  3. Masukkan NIK asli anda.
  4. Pilih Tahun
  5. Pilih Tahap
  6. Kemudian klik cek untuk tahu status penerima KJP Plus.
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...