TENTANGKITA.CO – Pertanyaan tentang dana bantuan sosial (bansos) KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair bakal segera dijawab pada pekan depan.
Biasanya, pengumuman dana KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair bakal dirilis oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI serta Pusat Pelanyanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) melalui media sosial (medsos).
Prediksi tentangkita.co bahwa kabar dana KJP Plus bulan 2023 kapan cair akan diumumkan oleh medsos Disdik DKI dan P4OP, terutama Instagram, berdasarkan data jadwal pencairan pada periode sebelumnya.
Pencairan bulan Agustus termasuk dalam penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Tahap ini dijadwalkan berlangsung selama enam bulan. Penyaluran perdana bansos pendidikan itu dilakukan pada Mei dan akan berakhir pada Oktober tahun ini.
Dengan begitu, penyaluran KJP Plus bulan Agustus 2023 adalah kali keempat di tahap 1 tahun 2023. Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan dana Rp1,5 triliun untuk membiayai KJP Plus tahap ini.
Di bulan Mei 2023, para peserta didik yang tercatat sebagai penerima KJP Plus mulai menerima bantuan itu pada 30 Mei. Selanjutnya pada Juni, dana bansos itu diterima pada tanggal 7 Juni dan pada Juli diterima pada tanggal 4 Juli.
BACA JUGA: KJP Agustus 2023 Kapan Cair: Ini Peringatan Keras dari Pemprov DKI Jakarta
Dari data tiga bulan pertama pelaksanaan KJP tahap 1 tahun 2023 itu terlihat penyaluran dana KJP Plus pada Mei 2023 mengalami penundaan. Begitu juga apabila dibandingkan dengan data penyaluran KJP tahap 2 tahun 2022.
DATA PENYALURAN KJP
Silakan simak data penyaluran dana bansos pendidikan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus selama sembilan bulan terakhir di bawah ini:
- November 2022 cair pada 12 November 2022
- Desember 2022 cair pada 1 Desember 2022
- Januari cair pada 2 Januari 2023
- Februari cair pada 1 Februari 2023
- Maret cair pada 1 Maret 2023
- April cair pada 3 April 2023
- Mei cair pada 30 Mei 2023
- Juni cair pada 7 Juni 2023
- Juli cair pada 4 Juli 2023
Salah satu penyebabnya adalah Pemprov DKI harus menetapkan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dengan mengevaluasi penerima tahap sebelumnya dan memasukkan nama-nama baru yang diusulkan sebagai penerima.
Kejadian serupa juga berlangsung pada November tahun lalu yang merupakan penyaluran perdana KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Ketika itu Pemprov DKI juga harus mengesahkan daftar penerima baru dengan mengevaluasi data tahap 1 tahun 2022 dan memasukkan nama baru yang memenuhi persyaratan penerima KJP Plus.
Selebih, dalam sembilan kali penyaluran KJP Plus seperti yang terungkap dari data di atas, penyaluran KJP Plus selalu berlangsung pada pekan pertama atau awal bulan. Begitu pula yang terjadi pada bulan Juni dan Juli tahun ini yang masuk dalam penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Pada Juni tahun ini, para siswa sudah menerima dana bansos KJP Plus pada tanggal 7 bulan itu, sedangkan pada Juli dana bansos pendidikan itu sampai ke rekening peserta didik pada tanggal 4 Juli.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023,” begitu keterangan dari akun Instagram P4OP, @upt.p4op.
Menyimak data penyaluran selama sembilan terakhir, prediksi tentangkita.co tentang KJP Plus bulan Juli 2023 kapan cair adalah bakal berlangsung pada rentang tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus.
Bahkan terbuka kemungkinan, kapan dana KJP Plus bulan Agustus 2023 akan cair akan terjawab sebelum tanggal 4 Agustus. Pasalnya, tanggal 5 dan 6 bulan depan jatuh pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu.
BATAS TARIK TUNAI
Mengikuti apa yang berlangsung dalam tiga bulan penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2023, pencairan dana bansos pendidikan itu untuk bulan Agustus nanti kemungkinan besar akan berlangsung secara bertahap.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam penyaluran tahap 1 tahun 2023, Disdik DKI menerapkan batas maksimal tarif tunai dalan penggunaan KJP Plus bulan Agustus 2023.
Dana bansos KJP Plus terbagi dalam dua bentuk yakni dana rutin dan dana berkala. Nah, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan batas maksimal tarik tunai dana rutin itu senilai Rp100 ribu per bulan.
“Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan,” begitu keterangan dari akun Instagram P4OP @upt.p4op.
Para penerima manfaat bansos pendidikan itu selanjutnya hanya dapat memanfaatkan sisa Dana Rutin dan Dana Berkala secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan di merchant resmi program KJP Plus.
“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @upt.p4op, Rabu 31 Mei 2023.
Untuk mengetahui di mana saja merchat resmi KJP Plus, Anda bisa mengakses link berikut ini: http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
Ketentuan batas maksimal tarik tunai merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta agar penggunaan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 berjalan tepat sasaran.
Untuk besaran dana KJP Plus Agustus 2023 silakan cek dalam infografis di bawah ini yang mengacu pada penyaluran bulan lalu:
Demikian info terbaru terkait prediksi dana KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair dan ketentuan batas maksimal tarik tunai.***