Jumat, 22 November 2024

Ini Syarat Penerima KJP Plus Bulan Agustus 2023 yang Mungkin Cair Tanggal 1 – 7 Agustus

Dengan mengacu pembahasan dan data di atas, tentangkita.co bisa memprediksi KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair yaitu di kisaran tanggal 1—tanggal 4 Agustus.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Simak syarat penerima KJP Plus bulan Agustus 2023 yang diprediksi cair pada di rentang tanggal 1 sampai dengan 9 bulan depan.

Sementara itu, sebagian warga tentu menunggu info terbaru tentang dana bantuan sosial (bansos) pendidikan KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair.

Silakan simak pembahasan tentang persyaratan penerima dan prediksi KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair di dalam artikel ini ya.

Menurut catatan tentangkita.co, Pemprov DKI Jakarta mulai meluncurkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP)—kemudian berkembang menjadi KJP Plus—pada Desember 2012 ketika Joko Widodo (Jokowi) menjadi Gubernur DKI Jakarta.

KJP Plus adalah program strategis Pemprov DKI untuk menyiapkan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah yakni 6—21  tahun dari keluarga tidak mampu.

Dengan program itu, Pemprov DKI berharap para warga dalam usia sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu bisa menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

BACA JUGA: Panji Gumilang Pamer Aset Al Zaytun Capai Rp20 Triliun dari Luasan 1.643 Hektare, Awas Dugaan TPPU!

Persyaratan Penerima KJP Plus

– Peserta Didik adalah warga berusia 6 tahun hingga 21 tahun

– Warga terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI.

– Peserta didik memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI dan bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta

– Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bansos sebagai berikut:

  • Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas
  • Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan mikrotrans
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah

BACA JUGA: Dana KJP Plus Agustus 2023 Kapan Cair, Menanti Surat Undangan

Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan dana bansos KJP Plus?

  1. Yang pasti, warga harus memastikan dana mereka terdaftar di DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga dinyatakan layakan menerima bansos.

– Untuk mengetahui apakah warga termasuk dalam DTKS, silakan cek di laman https://siladu.jakarta.go.id/

– Warga bisa menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat mendaftar online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS apabila merasa berhak masuk dalam DTKS.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

– Jika telah mendaftar tetapi belum ditetapkan dalam DTKS, warga bisa mengecek status pendaftaran DTKS di tautan : https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/.

– Waga juga bisa menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.

  1. Unit Pelaksana Teknis P4OP Dinas Pendidikan (Disdik0 DKI memadankan data DTKS umur 6—21 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik sekolah maupun madrasah di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui sistem kjp)
  3. Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos KJP Plus, sebagai berikut :

– Mengisi surat permohonan KJP Plus

– Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

– Fotocopy KTP orang tua/wali

– Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Sekolah/Madrasah mengunggah (upload) berkas persyaratan ke sistem kjp.
  2. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.
  3. Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

BACA JUGA: KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair: Pelajar Terlibat Tawuran, Amsyong Deh, Bakal Dicabut

Setelah penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur,  status penerima KJP Plus dapat di cek melalui tautan: kjp.jakarta.go.id.

PREDIKSI PENCAIRAN

Di bawah ini, tentangkita.co akan memberikan prediksi KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair. Yang menjadi acuan perkiraan ini adalah data penyaluran dana bansos pendidikan itu pada periode sebelumnya.

Sebagai informasi awal, penyaluran pada bulan Agustus tahun ini merupakan bagian dari program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang berlangsung enam bulan. Dimulai pada Mei dan berakhir pada Oktober tahun ini.

Pencairan perdana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 mulai berlangsung pada tanggal 30 Mei. Jadwal tersebut termasuk molor dibandingkan dengan penyaluran di enam bulan pelaksanaan KJP Plus tahap 2 tahun 2022.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Pemprov DKI Jakarta pada Mei harus menuntaskan dulu penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dengan mengevaluasi data periode sebelumnya, KJP Plus tahap 2 tahun 2022.

Selain itu, ada juga nama-nama baru yang masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Di bulan Juni dan Juli, penyaluran dana KJP Plus sudah berlangsung pada awal pekan. Bansos pendidikan itu pada Juni sudah cair bertahap sejak tanggal 7 dan pada Juli pada tanggal 4.

BACA JUGA: Selain PBB Al Zaytun, Panji Gumilang Pertanyakan Pungutan Dana Swadaya Rp186 Juta ke Desa

“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023,” begitu keterangan dari akun Instagram P4OP, @upt.p4op.

Selanjutnya, selama enam bulan pelaksanaan KJP Plus tahap 2 tahun 2022, boleh dibilang semua berlangsung pada awal bulan kecuali pada November 2022.

Data Jadwal Penyaluran KJP Plus Selama 9 Bulan Terakhir

  1. November 2022 cair pada 12 November 2022
  2. Desember 2022 cair pada 1 Desember 2022
  3. Januari cair pada 2 Januari 2023
  4. Februari cair pada 1 Februari 2023
  5. Maret cair pada 1 Maret 2023
  6. April cair pada 3 April 2023
  7. Mei cair pada 30 Mei 2023
  8. Juni cair pada 7 Juni 2023
  9. Juli cair pada 4 Juli 2023

Di bulan November 2022, Pemprov DKI harus mengesahkan data penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Hal itu sama dengan keadaan pada bulan Mei tahun ini.

Dengan mengacu pembahasan dan data di atas, tentangkita.co bisa memprediksi KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair yaitu di kisaran tanggal 1—tanggal 4 Agustus.

BACA JUGA: Sederet Potret Bupati Indramayu, Nina Agustina Bersama Ayahnya Da’i Bachtiar Saat Menemui Panji Gumilang di Wisma Al Zaytun

Namun, terbuka juga peluang dana bansos pendidikan itu baru cair pada tanggal 7 Agustus yang jatuh pada hari Senin.

Pasalnya, tanggal 5 dan 6 Agustus adalah tanggal merah Sabtu dan Minggu sehigga sulit mengharapkan dana bansos pendidikan itu cair pada hari libur.

Demikian info terbaru terkait persyaratan penerima dan prediksi dana KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair. Semoga bermanfaat.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...